Heboh Isu Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda, Terungkap yang Sebenarnya Ingin Dilakukan Kemenhub
Sempat membuat heboh isu Pemerintah Jokowi bakal terapkan pajak sepeda, terungkap ini yang sebenarnya ingin dilakukan Kemenhub.
"Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto.
Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari," ungkap Budi.
Pajak sepeda Indonesia, saat masih bernama Hindia Belanda, sebenarnya pernah menerapkan sepeda kena pajak di era Kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial sudah menerapkan pajak kepada tiap pemilik sepeda, dengan peneng dipasang di bagian depan sepeda.
Peneng, atau juga dikenal dengan nama plombir, adalah materai yang berasal dari timah, kertas, bahan plastik, dan bahan lain yang merupakan tanda bahwa kita telah membayar pajak kendaraan.
Plombir dikeluarkan oleh Pemerintah daerah untuk menarik pajak dari kendaraan seperti sepeda, becak, dan andong.
Besarnya pajak sepeda berbeda-beda di setiap wilayah, dan Pemerintah kolonial memungut pajak ini untuk merawat jalan raya.
Setelah itu, Pemerintah pendudukan Jepang tetap mempertahankan penerapan pajak demi membiayai perang.
Pengumuman terhadap besaran dan batas waktu pembayaran pajak sepeda muncul di surat kabar, dan cara ini bertahan hingga Indonesia merdeka.
Penerapan pajak sepeda mulai longgar seiring berkurangnya jumlah sepeda di kota-kota besar di Indonesia pada 1970-an.
Secara resmi, pajak sepeda tidak lagi berlaku usai diterbitkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Saat ini, beberapa negara malah menerapkan insentif untuk pemilik sepeda. Belanda contohnya.
• Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Wajib Bayar Pajak, Berikut Alasannya
Negara yang jadi surga pesepeda ini memberikan insentif untuk warganya agar beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda.
Kementerian Infrastruktur Belanda mencoba mengatasi ketergantungan pada mobil dengan mendorong skema tunjangan yang memungkinkan para komuter untuk dibayar oleh perusahaan dengan bersepeda.
Para pengendara sepeda dapat mengklaim 0,19 euro atau sekitar Rp 3 ribu dari tempat mereka bekerja untuk setiap kilometer jarak yang ditempuh menggunakan sepeda ke kantor.
