Bunuh Suami, Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati,Ada Cincin di Jari Manisnya, Anak Tiri Angkat Bicara

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).

TRIBUN MEDAN/Victory Arrival/Alif Al Qadri Harahap
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya.

(Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/02/zuraida-hanum-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-suami-cincin-emas-di-jari-manisnya-mengundang-tanya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved