Berita Nasional Terkini

KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti

KPK kembalikan mobil Mercy Pagoda yang sempat disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, uang Rp1,3 miliar jadi barang bukti baru.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KEMBALIKAN MOBIL - Juru bicara KPK Budi Prasetyo. KPK konfirmasi akan mengembalikan mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL "Pagoda" kepada Ilham Akbar Habibie. KPK kembalikan mobil Mercy Pagoda yang sempat disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, uang Rp1,3 miliar jadi barang bukti baru. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO — KPK kembalikan mobil Mercy Pagoda yang sempat disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, uang Rp1,3 miliar jadi barang bukti baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mengembalikan mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL “Pagoda” kepada Ilham Akbar Habibie.

Keputusan ini diambil setelah Ilham menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada penyidik, sebagai bentuk pengembalian dana yang sebelumnya diterima dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: 5 Fakta Lisa Mariana Diperiksa KPK, Disebut Saksi Penting Kasus Bank BUMD yang Libatkan Ridwan Kamil

Mobil Mercy Pagoda yang surat-suratnya masih atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, disita KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD Jawa Barat.

KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dari Ilham menggunakan dana yang berasal dari aliran dana haram.

Dari total harga mobil Rp2,6 miliar, Ilham baru menerima pembayaran sebesar Rp1,3 miliar sejak transaksi dimulai pada 2021.

Karena cicilan macet, Ilham berupaya menarik kembali mobil tersebut, namun terhambat karena kendaraan masih berada di bengkel dan belum dilunasi oleh Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang Rp1,3 miliar dari Ilham merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Karena kepemilikan mobil belum sepenuhnya berpindah dan Ilham menunjukkan iktikad baik, penyidik menyetujui penukaran barang bukti dari mobil menjadi uang tunai.

“Saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Saudara RK dalam pembelian mobil antik tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

DIPERIKSA DI KPK - Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025) (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)
DIPERIKSA DI KPK - Putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025) (Tribunnews/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Penjelasan Ilham Habibie

Ilham Akbar Habibie mendatangi Gedung KPK pada Selasa (30/9/2025) untuk menandatangani berita acara pengembalian mobil.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan hanya untuk menyelesaikan administrasi.

“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham kepada wartawan.

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa dalam Kasus Bank BUMD Jabar, KPK sebut Status Kepemilikan Aset

Ilham menyebut bahwa uang senilai cicilan yang dibayarkan Ridwan Kamil telah ia serahkan kepada KPK sekitar dua minggu sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved