Pengunjung Obyek Wisata di Kukar Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Bayi dan Manula Dilarang Masuk

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pulau Kumala menjadi salah satu lokasi wisata unggulan di Kutai Kartanegara (Kukar). Tempat wisata yang berada di wilayah Tenggarong ini bakal dibuka untuk umum pada pekan kedua di bulan Juli ini. 

7. Membuat denah yang informatif di lokasi wisata untuk menjaga jarak fisik.

8. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun pada pintu masuk dan pintu keluar.

9. Menyediakan hand sanitizer di meja petugas karcis dan kasir.

10. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dan sabun hand sanitizer pada beberapa titik untuk memudahkan pengunjung mencuci tangan.

11. Mengatur tata letak kursi, jika tersedia kursi di area wisata agar memenuhi kaidah physical distancing. Dipastikan harus dibuatkan pembatas agar terjadi pembatasan jarak fisik pada saat duduk.

12. Memastikan toilet umum dalam keadaan bersih dan tersedia air dan tempat mencuci tangan dengan sabun serta tisu.

13. Jika terdapat warung, cafe atau rumah makan di dalam area wisata maka agar mematuhi protokol yang diperuntukkan bagi warung, cafe dan rumah makan.

14. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan covid-19 pada beberapa titik strategis di lokasi wisata.

15. Menjaga kebersihan area wisata.

Baca juga: Kapolres Bogor Tak Tinggal Diam Soal Klaim Rhoma Irama Ada Polisi Dampingi Aksi Panggung di Khitanan

Baca juga: Akhirnya Bos Garuda Indonesia Angkat Bicara Soal Pesawat Tergelincir di Makassar, Nasib Penumpang?

B. Pengunjung Wisata

1. Pengelola wisata harus membatasi jumlah pengunjung yang masuk sebesar 50% dari kapasitas tempat wisata.

2. Pengunjung sarana wisata harus dalam keadaan sehat {tidak dalam keadaan demam, batuk, flu dan sesak nafas). Setiap pengunjung harus diukur suhu tubuhnya maksimal 37,5 derajat celcius. Jika di atas suhu tersebut maka
pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area wisata.

3. Pengunjung wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar. Jika tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan masuk ke area wisata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved