Pengunjung Obyek Wisata di Kukar Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Bayi dan Manula Dilarang Masuk
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).
Kali ini, melalui surat edaran Nomor : P-2074/DINKES/SKRT/6/2020, sektor pariwisata, usaha salon/spa, serta resepsi pernikahan diperkenankan beroperasi maupun digelar kembali, dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.
Terkait dengan sektor pariwisata, pada surat edaran tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh pengelola dan juga pengunjung.
Kita ketahui bersama, Kabupaten Kukar menjadi salah satu lokasi tujuan wisata di Kaltim, terdapat sejumlah spot lokasi wisata yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kukar.
Lokasi pariwisata yang dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar di antaranya, Waduk Panji Sukarame, Planetarium, Pulau Kumala, Pantai Tanah Merah Samboja, pemancingan Loa Kulu dan Tugu Equator Marangkayu.
Tidak hanya itu, di Tenggarong juga ada Museum Mulawarman yang dikelola Pemprov Kaltim, serta Museum Kayu yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Bahkan, adapula lokasi wisata yang dikelola oleh masyarakat sekitar, seperti air terjun Kandua Raya di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, hingga pantai di kawasan Kecamatan Muara Badak.
Berikut protokol kesehatan pada tatanan new normal di sektor pariwisata Kabupaten Kukar :
A. Fasilitas Wisata
1. Sarana masuk dan keluar dibuatkan terpisah sehingga tidak menimbulkan potensi penumpukan (kerumunan) pengunjung pada saat akan masuk dan keluar area wisata.
2. Disiapkan daftar pengunjung (memuat data nama, alamat nomor telpon) di area pembelian tiket. Bagi pengunjung yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Timur harus dapat menunjukkan hasil rapid test Non Reaktif untuk menghindari penularan dari kasus impor.
3. Menyediakan sarana pengukur suhu tubuh (thermal detector)
4. Membuat pembatas jarak antrean pada saat antre membeli karcis masuk.
5. Menggunakan pembatas atau partisi (flexy glass) di meja petugas tiket, kasir, atau cosfumer services.
6. Jika memungkinkan menggunakan metode pembayaran tiket nontunai.