Jumat, 24 April 2026

Polres PPU Tak Cantumkan Tes Psikologi Dalam Syarat Pembuatan SIM

Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha menegaskan untuk para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) tidak perlu mengurus tes psikologi sebagai syara

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Pantas Polres PPU AKP Edy Haruna saat memonitor kondisi pelayanan di ruang SIM Polres PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha menegaskan untuk para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) tidak perlu mengurus tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM.

Ditiadakannya syarat tes psikologi dalam proses pembuatan SIM tersebut berlaku sejak dibukanya kembali pelayanan SIM pada 1 Juni 2020 lalu.

“Sudah gak tes psikologi,” ujarnya.

Lanjut dia, saat ini syarat tes hanya tes kesehatan saja yang dilakukan, karena tes kesehatan menurutnya sudah menjadi syarat mendasar di pelayanan manapun.

“Pasti sayaratnya orang harus sehat,” tuturnya.

Baca juga; Kapan Idul Adha 1441 H? Simak Jadwal Sidang Isbat Kementrian Agama, Muhammadiyah Sudah Tetapkan

Baca juga; DPRD Samarinda Sidak Tambang Ilegal di Perumahan Alam Indah, Tak Temui Aktivitas di Lokasi

Baca juga; Nasabah Sulit Tarik Uang Tunai, Komisi II DPRD Kaltim Akan Panggil Bank Bukopin

Baca juga; Insentif 2.018 Tenaga Kesehatan di Kukar Cair, Maret hingga Mei Sebesar Rp 9 Miliar

Ia menjelaskan, persyaratan kesehatan dinilainya juga dari unit kesehatan bisa dimasukkan untuk bagian kejiwaannya, artinya psikologi juga salah satunya menyangkut IQ atau kecerdasan.

“Nanti psikologi ditambahkan materinya untuk di tes kesehatan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved