Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap

Tak main-main, Idham Azis bilang sanksi polisi terjerat narkoba harus sama dengan pengedar kakap

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Idham Azis 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Idham Azis bilang sanksi polisi terjerat narkoba harus sama dengan pengedar kakap.

Kapolri Idham Azis tak ingin jajarannya bermain-main dengan narkoba.

Di Polda Metro Jaya, Idham Azis menuturkan polisi yang terlibat narkoba harusnya mendapat hukuman mati.

Diketahui, biasanya hukuman mati diberikan pada pengedar narkoba kelas kakap.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyinggung potensi penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh polisi saat ia menghadiri pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7/2020).

Dalam pemusnahan tersebut, Idham menyoroti kinerja Polri dalam menangani kasus narkoba.

 Kata-kata Melecehkan Ini Buat Pije Nekat Bakar Alphard Via Vallen, Ditolak Dua Kali Bertemu Idola

 Siap-siap! Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Dirilis, Ada yang Unik tentang Jenis Soal, Cek Kisi-kisi

 Di Depan Najwa Shihab, Arief Poyuono Yakin Menkes Terawan tak Akan Diganti, Jokowi tak Niat Marah

 Seperti Salam Perpisahan, Putri Engku Emran Sampaikan Pesan Haru Untuk Laudya Cynthia Bella

Salah satunya soal pengamanan barang bukti.

"Kepada Dir Narkoba itu saya paling rewel. Benar tidak itu pengamanan barang buktinya?

Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, benar enggak?
Karena banyak kejadian yang begitu," ujar Idham Azis kepada wartawan, Kamis.

Idham Azis mengatakan, jika terjadi penyalahgunaan narkoba pada institusi Polri, harus ditindak dengan tegas melebihi pelaku biasa.

Hal itu dengan alasan mereka yang sudah mengetahui hukuman justru malah melakukannya.

"Kalau polisi sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya.

Karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum, seperti itu," ucap Idham Azis.

Menurut Idham Azis, tidak ada toleransi dalam menangani kasus narkoba.

Karena peredaran narkoba disebutnya bisa datang dari orang luar bahkan tingkat Polri sekali pun.

"Bahaya narkoba itu bisa dari luar sisi.

Dari luar bisa orang luar dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa miliaran," tutupnya.

Arman Depari Marah

Ada kejadian menarik jelang pemusnahan 1 ton sabu oleh BNN dan Polri, Kamis (2/7/2020).

Amarah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memuncak saat meihat tersangka yang berjejer di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Rencananya pemusnahan narkoba itu akan dipimpin Kapolri Idham Azis.

Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri dari satu ton sabu dan ratusan kilogram ganja.

 Ingatkan Soal Isu Liar Jelang Pergantian Kapolri, Idham Azis: Jangan SMS, Senang Melihat Teman Susah

 Kapolres Bogor Tak Tinggal Diam Soal Klaim Rhoma Irama Ada Polisi Dampingi Aksi Panggung di Khitanan

 3 Sosok polisi gondrong Paling Ditakuti, Ada Pernah Sukses Nyamar jadi Emak-emak Saat Tangkap Copet

Selain itu, sebanyak 12 tersangka kasus narkoba juga dihadirkan.

Beberapa di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.

Sebelum Kapolri Idham Azis musnahkan narkoba, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sempat marah kepada tersangka.

Melansir Warta Kota, Arman Depari tampak memperhatikan dengan serius wajah para tersangka narkoba.

Melihat barisan para tersangka di sisi barang bukti narkoba yang dipamerkan, Arman Depari mendadak mendatangi mereka.

Tampak Arman Depari memerhatikan wajah para tersangka yang semuanya mengenakan masker.

Kepada salah satu tesangka WNA, Arman Depari tampak memerhatikan lebih tajam.

Lalu, Jenderal bintang dua polisi ini berkata, "Coba buka masker kamu?"

Tersangka WNA itu tampak kebingungan karena tak mengerti bahasa Indonesia.

Para tersangka pelaku narkoba dihadirkan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Rencananya, satu ton narkoba jenis sabu dan ratusan kilogram ganja akan dimusnahkan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka pelaku narkoba dihadirkan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Rencananya, satu ton narkoba jenis sabu dan ratusan kilogram ganja akan dimusnahkan di Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Salah satu petugas, lalu memintanya menurunkan masker dengan bahasa isyarat.

"Kamu ingat saya?," kata Arman Depari lagi.

"Kamu yang pernah mau nembak saya, ya.

Mana teman kamu, yang warga Mali itu," ujar Arman Depari sambil lebih mendekat ke tersangka.

Sang tersangka tampak bertanya ke rekan ke sebelahnya.

Kemudian Arman Depari pun meninggalkan orang itu.

Menurut Arman Depari, dia yakin tersangka itulah yang sempat menjadi buruannya saat bertugas di Polda Metro Jaya, memberantas jaringan narkoba.

"Dulu, waktu saya di Polda Metro ini, pernah saya incar dia.

Dia ini yang sepertinya mau nembak saya, waktu mau saya tangkap," katanya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018). ((Reza Jurnaliston))

 Polisi Ganteng AKP Priyo Tolak Laporan Anak yang akan Penjarakan Ibu Kandung, Kini Dapat Penghargaan

Seperti diberitakan sebelumnya, satu ton narkoba jenis sabu dan ratusan kilogram ganja 'dipamerkan' di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020) pagi.

Narkoba yang dikemas dalam paket kantong plastik ukuran sedang itu dijejerkan di atas meja di tengah lapangan.

Begitu juga ratusa paket ganja yang dilakban cokelat.

Sabu dan ganja tersebut merupakan hasil tangkapan Mabes Polri di Serang, Banten dan di Sukabumi, pada Mei dan Juni 2020.

Rencananya, semua barang bukti itu akan dimusnahkan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tampak pula dua mobil incenerator untuk memusnahkan atau membakar barang bukti narkoba di lapangan Promoter Ditlantas.

"Semua barang bukti narkoba hasil tangkapan Mabes Polri dan Polda Metro ini akan dimusnahkan, pagi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/6/2020).

Selain akan dihadiri Kapolri Jenderal Idham Azis, pemusnahan barang bukti narkoba ini juga rencananya akan dihadiri oleh, Ketua MPR RI dan para Pimpinan Komisi III DPR RI.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Polisi Terjerat Narkoba Harusnya Dihukum Mati", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/02/14533311/kapolri-polisi-terjerat-narkoba-harusnya-dihukum-mati.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved