Menggelar Resepsi Pernikahan di Balikpapan Wajib Lapor, Pesta di Kampung Tidak Dianjurkan
Kota Balikpapan saat ini tengah memasuki fase masa relaksasi kedua. Beberapa aktivitas warga kembali diizinkan, seperti resepsi pernikahan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan saat ini tengah memasuki fase masa relaksasi kedua. Beberapa aktivitas warga kembali diizinkan, seperti resepsi pernikahan.
Dalam pelaksanaannya gelaran resepsi pernikahan ini berada dibawah pantauan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan.
Sehingga beberapa dinas terkait turut mengawasi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, beserta satuan keamanan TNI/Polri maupun Satpol PP.
"Karena untuk resepsi, hotel itu berada dibawah kewenangan Dinas Pariwisata. Dan untuk pesta pernikahan itu ada aturannya," kata juru bicara Gugus Tugas Covid, Andi Sri Juliarty, Jumat (3/7/20).
Gelaran resepsi pernikahan di gedung lanjutnya, panitia atau Wedding Organizer (WO) diwajibkan bersurat ke Gugus Tugas untuk mendapat pendampingan.
Baca juga; Pemerintah Kota Balikpapan Izinkan Resepsi Pernikahan, Aspedi Optimistis Bisnis Wedding Bangkit
Baca juga; Detik-detik Istri Gerebek Suami Selingkuh di Hotel, Selingkuhan Malah Ngotot Minta Tanyakan Hal Ini
Baca juga; Profil dan Rekam Jejak Ismunandar Bupati Kutim yang Terkena OTT KPK, Pernah Punya Jabatan di Bontang
Begitu pula, jika pelaksanaan resepsi pernikahan digelar di perkampungan atau di rumah. Mereka wajib melapor pada Gugus Tugas di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Meski begitu, sejatinya gelaran resepsi pernikahan yang dilakukan di lingkungan masih tak disarankan oleh Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan.
Sebab dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan lebih sulit untuk dipantau pengawasannya.
"Sebenarnya resepsi yang dikampung blm disarankan, tetapi kalau akan dibuat maka pendampingannya akan ada pada gugus tugas di kecamatan dan kelurahan. Mereka wajib lapor," ungkapnya.