Orangtua Korban Laporkan Pacar Anaknya ke Polresta Balikpapan, Ini Penyebabnya

Kasus asusila kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Yang lebih mencengangkan lagi justru menimpa anak di bawah umur.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Orangtua Korban Laporkan Pacar Anaknya ke Polresta Balikpapan, Ini Penyebabnya
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku berinisial DR (18) diangkut polisi setelah dijemput dari rumahnya lantaran di duga menggagahi gadis di bawah umur.

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kasus asusila kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Yang lebih mencengangkan lagi justru menimpa anak  di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi ketika keduanya menjalin hubungan asmara dan saling jatuh cinta, kemudian berujung melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar hotel kelas melati di kawasan Balikpapan Kota.

Dua sejoli itu diketahui berinisial DR (18) tega melakukan hubungan suami istri dengan gadis berinisial AS (13) hanya alasan cinta.

Mengetahui anaknya berbuat seperti itu, orangtua AS bak tersambar petir di siang bolong.

Ia marah setelah mendengar mulut anak gadisnya yang masih polos itu bahwa  pernah melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kelas melati.

Hal tersebut terungkap ketika sang orangtua gadis melihat perubahan tubuh yang signifikan.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan teman dekat anaknya, orangtuanya melaporkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Baca Juga

Bupati Kutim Kena OTT KPK Bersama Sang Istri, Kekayaan Ismunandar Naik Pesat Sejak Jadi Bupati

UPDATE OTT KPK di Kutai Timur, Kantor Bupati Ismunandar Disegel, Pegawai Tak Bisa Masuk

Ismunandar Menghilang saat Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur Disegel, KPK Akui OTT di Kaltim

"Kami terima laporan dari orangtua korban bahwa terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di mana pelaku yang merupakan teman dekat korban," Kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Jumat (3/7/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil keterangan korban didampingi orangtuanya aksi tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2020 lalu.

Saat itu dua sejoli yang tengah dilanda mabuk asmara memesan sebuah kamar hotel kelas melati di kawasan Jalan Mayor Pol Zainal Arifin Kelurahan Damai Balikpapan Kota.

"Pelaku membawa korban ke hotel untuk menginap di sebuah kamar, kemudian pelaku melakukan hubungan suami istri  dengan korban yang masih dibawah umur," jelasnya.

Aksi tidak patut ditiru tersebut rupanya bukan hanya dilakukan sekali saja, melainkan sudah dua kali dilakukan di lokasi tempat yang berbeda.

"Menurut keterangan korban pelaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengannya, salah satunya di sebuah rumah di Jalan R E Martadinata kota Balikpapan," lanjutnya.

Usai mendapat laporan dari orangtua gadis tersebut Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menjemput pelaku dari rumahnya.

"Saat ini sudah kami amankan pelaku proses hukum sedang berjalan," Pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT Kamis Malam, Rumah Bupati Kutai Timur Dikabarkan Disegel

Baca juga: KPK Pastikan OTT Amankan Kepala Daerah di Kaltim, Kantor Pemerintahan di Kutim Dijaga Polisi

Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Kutim Dikabarkan Disegel KPK, Wakil Bupati Kutai Timur Mengaku Belum Tahu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved