PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?
PNS, TNI, Polri tak usah khawatir, Menkeu Sri Mulyani sudah anggarkan gaji ke-13, kapan pencairan?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kapan Jadwal Pencarian Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri? Ini Jawaban dari Pihak Kemenkeu, https://wow.tribunnews.com/2020/07/02/kapan-jadwal-pencarian-gaji-ke-13-untuk-pns-tni-dan-polri-ini-jawaban-dari-pihak-kemenkeu?page=all.