Kabar Gembira! Diskon Pajak Bumi dan Bangunan di 3 Daerah, Ada Sampai 100 Persen dan Syaratnya Mudah

Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini, ada yang memberi diskon mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

Editor: Doan Pardede
Ilustrasi pajak bangunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akibat pandemi virus Corona atau covid-19 telah membuat perekonomian masyarakat Indonesia lemah.

Meski begitu, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi.

Salah satu yang masih menjadi tanggungan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

• WHO Turun Investigasi, China Akhirnya Mengaku virus Corona Bukan dari Wuhan, Tapi dari Benua Ini

• Kabar Buruk virus Corona Serang Anak Buah Risma, 2 Kepala Dinas di Surabaya Positif covid-19

• Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Diberlakukan Meski Corona Berakhir, Mendikbud : Akan Jadi Permanen

• Kabar Terbaru, Mendikbud Nadiem Makarim Patenkan Pembelajaran Jarak Jauh Meski virus Corona Us

PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kebijakan di berbagai daerah bisa berbeda-beda terkait ini.

Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini.

Ada yang memberi diskon mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

Berikut ini beberapa daerah yang menerapkan kebijakan diskon tersebut menurut Kontan, Sabtu (4/7/2020):

1. Tangerang Selatan

Salah satu yang memberikan diskon pembayaran PBB adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Diskon diberikan mulai bulan Mei sampai Agustus 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved