Virus Corona
Nadiem Makarim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Meski Covid-19 Berakhir, Bagaimana Nasib Sekolah?
Pembelajaran jarak jauh ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam model kegiatan belajar.
Nadiem Makarim menyebutkan, pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.
"Hanya diperkenankan bagi SMA, SMK, dan SMP, jadi hanya yang level lebih menengah situ," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.
"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," tutur Nadiem Makarim.
Sementara untuk jenjang PAUD formal akan dimulai pada bulan kelima tahun ajaran 2020-2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.
Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
• TERBARU, Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Penyederhanaan Kurikulum untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021
• TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?
• Kabar Terbaru, Mendikbud Nadiem Makarim Patenkan Pembelajaran Jarak Jauh Meski Virus Corona Usai
• Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS
Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(TribunnewsWiki/Afitria) (Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nasib Sekolah Jika Menteri Nadiem Terapkan Sistem Belajar dari Rumah Meski covid-19 Sudah Berakhir, https://medan.tribunnews.com/2020/07/04/nasib-sekolah-jika-menteri-nadiem-terapkan-sistem-belajar-dari-rumah-meski-covid-19-sudah-berakhir?page=all.