Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Marak tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) di masa pandemi covid-19, terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim ini terkait dengan keringanan UKT bagi mahasiswa baik Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) maupuan Perguruan Tinggi Swasta.

Dikutip dari kompas.com, melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di seluruh perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Mahasiswa Tuntut Pembebasan Biaya Beban Tetap per Semester, Begini Respons Rektor Untag Samarinda

Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Segera Tutup, Passing Grade 1 Prodi PTN Ternama Ini Tembus 689 di 2019

Mahasiswa Enam Fakultas Untag Samarinda Turun Ikut Demonstrasi, Ada yang Berorasi Naik di Atas Pagar

Rapid Test Gratis untuk Mahasiswa dan Pelajar, Labkesda Berau Dapat 500 Buah Alat RDT

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat covid-19, disebut Nadiem Makarim terbagi atas 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga ( 0 persen ) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa,

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved