OTT KPK di Kutai Timur
Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian
KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.
KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK" dan"Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka"