Live Streaming ILC TV One 'Simsalabim Djoko Tjandra' Akankah Rocky Gerung Diundang?

Presenter ILC, Karni Ilyas telah mengumumkan tema yang diangkat malam in melalui laman twitter miliknya.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Live Streaming ILC TV One 'Simsalabim Djoko Tjandra' Akankah Rocky Gerung Diundang? 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Indonesia Lawyers Club Malam ini Selasa (6/7/2020) kembali hadir.

Kali ini acara yang dipandu Karni Ilyas ini akan mengangkat tema 'Simsalabim Djoko Tjandra'.

Presenter ILC, Karni Ilyas telah mengumumkan tema yang diangkat malam in melalui laman twitter miliknya. 

"Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB berjudul, "Simsalabim Djoko Tjandra." Selamat menyaksikan. #ILCDjokoTjandra " tulisnya.

Dipandu oleh jurnalis senior Karni Ilyas, tayangan ILC TvOne inipun kerap menghadirkan tokoh-tokoh nasional kenamaan untuk menjadi pembicara mengupas berbagai tema ILC TV One tersebut.

Tak jarang ulasan dari para narasumber membuat publik dan pemirsa 'dikejutkan' dengan berbagai fakta-fakta baru yang sebelumnya tak tampak ke permukaan.

 Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari

 Terancam Hukuman Mati, John Kei Pilih Bersurat ke Jokowi, Singgung Soal Intervensi Penegak Hukum

 Teka-teki Pacar Baru Susan Sameh Perlahan Mulai Terkuak, Inisial A Sekalinya Bukan Arsyah Rasyid?

 Live Instagram Jadi Cara Baru Tawuran di Wilayah Anies Baswedan, Tujuan Mengerikan, Polisi Bereaksi

Sebagaimana diketahui  Pihak Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada interpol.

"Kalau red notice kami mesti menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Semula, pada Senin ini, dijadwalkan sidang beragenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Namun, Djoko tidak hadir di ruang sidang.

Tim kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya sedang menderita sakit. Mereka membawa surat keterangan sakit dari klinik pengobatan di Malaysia.

Ridwan mengaku baru menerima surat itu di persidangan.

"Kami baru menerima suratnya, karena kemarin belum mendapat info secara pasti," ujarnya.

Majelis hakim meminta Djoko, sebagai pemohon PK agar hadir di persidangan.

Namun, mengingat status Djoko masih terpidana, maka Jaksa akan mengeksekusi yang bersangkutan.

"Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani, harus dieksekusi dulu," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri mengaku membawa Djoko Tjandra untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi cessie Bank Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Jika merujuk keterangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, sejak 2014, Djoko tidak lagi tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

Pada 27 Juni, Direktorat Jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Djoko sebagai DPO.

"Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada. Saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra," kata Andi, Senin (6/7/2020).

Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri.

Upaya pelaporan dilakukan, karena tim kuasa hukum diduga telah menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri menghormati langkah hukum KAKI terkait rencana pelaporan tersebut.

"Kalau tuduhannya pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia bakal melaporkan kuasa hukum Joko Tjandra dan Kepala Pengadilan Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono menyebutkan mereka diduga telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko diketahui telah menjadi buronan negara.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Arief mengatakan kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi.

"Karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," pungkasnya

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok siang.

 Apresiasi Inovasi Kementan, Mardani Ali Sera Khawatir Kalung Anticorona Jadi Bahan Tertawaan Dunia

 Soal Kalung yang Diklaim Kementan Antivirus Corona, Dokter Paru: Belum Ada Uji Klinis pada Pasien

 Kalung Anticorona Kementan Bikin Heboh, Dokter Beber Khasiat Eucalyptus untuk Gangguan Pernapasan

 Tema ILC TV One kali ini akan cukup menarik untuk disaksikan.

Hanya saja, sejauh ini Karni Ilyas tak mengkonfirmasi siapa saja yang akan ditampilkan menjadi narasumber ILC Tv One dan pembicara dalam kesempatan ini.

Disiarkan di Tv One, Simak Pula Diskusi ILC TvOne di Link Live Streaming TV One Berikut

Dalam postingan di Twitter tersebut, Karni Ilyas juga mengkonfirmasi mengenai waktu tayangnya siaran ILC TV One edisi Selasa ini.

Seperti biasa, menurutnya ILC TV One kali ini akan tayang pada pukul 20.00 WIB.

Anda tentunya bisa menyaksikannya via tayangan di layar kaca alias di televisi pada kanal TvOne.

Tapi selain itu, Anda juga bisa menyaksikannya via siaran live streaming di kanal-kanal berikut dengan cara mengakses link live streaming TV One ini:

Tonton jalannya diskusi tersebut melalui tautan link di bawah ini:

 Sudah Dimulai, TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbangan, Lulusan SMA Bisa Daftar Online di Link Ini

 Cuaca Lebih Dingin di Beberapa Daerah di Indonesia, Bukan Karena Aphelion, Ini Penjelasan Ahli

 Bukan Sri Mulyani dan Mahfud MD, 5 Menteri Ini Paling Aman dari Reshuffle Jokowi, Tak Ada Nama Luhut

Link 1

Link 2

*Disclaimer: Link siaran ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran langsung.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved