Tema ILC TV One Selasa 7 Juli 2020, Karni Ilyas Singgung Buronan Korupsi, Simsalabim Djoko Tjandra

Berikut ini adalah tema ILC TV One malam ini Selasa 7 Juli 2020, Karni Ilyas singgung buronan Korupsi Simsalabim Djoko Tjandra, #ILCDjokoTjandra.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan tangkapan layar Indonesia Lawyers Club
Tema ILC TV One, Karni Ilyas Bahas Buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO- Berikut ini adalah tema ILC TV One malam ini Selasa 7 Juli 2020, Karni Ilyas singgung buronan Korupsi Djoko Tjandra yang mendadak disebut-sebut terdeteksi di Jakarta selepas buron sejak 2008 silam. #ILCDjokoTjandra.

Setiap Selasa malam, Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One kembali hadir di hadapan pemirsa.

Dipandu dengan Karni Ilyas, tema ILC TV One pada Selasa 7 Juli 2020 mengangkat tema "Simsalabim Djoko Tjandra."

Topik ILC TV One yang akan dibahas Karni Ilyas bersama para narasumber ILC TV One yakni soal kasus Korupsi Djoko Tjandra yang masih buron namun belakangan mendadak bisa melakukan perekaman e-KTP pada bulan Juni lalu.

Seperti yang disinggung Karni Ilyas, sosok Djoko Tjandra seolah sulap.

Sebab status buron Djoko Tjandra telah ditetapkan sejak 2008 lalu.

Komisi III DPR RI Datangi Markas Idham Azis di Mabes Polri, Ungkap Kekesalan Soal Ini

OTT KPK di Kutai Timur Disebut Bukti Politik Dinasti Rawan Korupsi, Ini Penjelasan SAKSI FH Unmul

Di ILC, Ali Ngabalin Dicecar PKS dan Fadli Zon Soal Kemarahan Jokowi, Karni Ilyas Bereaksi Bantu

Sementara perekaman e-KTP mulai masif dilakukan sejak 2010 atau dua tahun kemudian selepas Djoko Tjandra ditetapkan sebagai buronan.

Hal ini yang bakal dibahas ILC TV One Selasa malam.

"Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB berjudul, "Simsalabim Djoko Tjandra." Selamat menyaksikan. #ILCDjokoTjandra," tulis Karni Ilyas di Twitter @karniilyas, Senin 6 Juli 2020 petang WIB.

Ikuti Siaran ILC TV One Edisi Selasa 7 Juli 2020 di Live Streaming Tv One

Dalam postingan tentang tema ILC TV One di Twitter itu, Karni Ilyas juga mengungkapkan jadwal ILC TV One kali ini, alias ILC terbaru ini.

Seperti biasanya, siaran Live TV One untuk ILC TV One kali ini akan tayang pada pukul 20.00 WIB.

Anda tentunya bisa menyaksikannya via tayangan di layar kaca alias di televisi dengan mengakses frekuensi channel TV One.

Tapi selain itu, Anda juga bisa menyaksikannya via siaran live streaming TV One.

Berikut beberapa alternatif link live streaming TV One ini yang bisa Anda coba buka untuk menyaksikan siaran ILC TV One Selasa 7 Juli 2020:

Link 1 ILC TV One

Link 2 Live Youtube ILC TV One

Link 3 ILC TV One

Link 4 ILC TV One

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara Korupsi cessie Bank Bali tersebut.

Pada Oktober 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.

Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

Erick Thohir Blak-blakan soal Korupsi yang Merajalela di BUMN, Tidak Main-main, Ini Langkah Tegasnya

Jaksa Agung Sakit Hati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut, karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini."

"Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Burhanuddin mengatakan, sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Ia juga menerima informasi bahwa Djoko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura.

"Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya."

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada."

"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan," paparnya.

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kabar Djoko Tjandra telah tertangkap.

Buronan kakap itu dikabarkan telah diamankan pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra telah berstatus warga Papua Nugini.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum memastikan informasi tersebut.

Minta Tim Korsupgah KPK Ingatkan Jika Ada Kekeliruan, Gubernur Siap Tindak Bawahan yang Korupsi

"Hingga saat ini belum terkonfirmasi," kata Hari Setiyono kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).

Sebaliknya, Kejaksaan Agung juga belum bisa memastikan kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks atau tidak. Pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.

Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia.

Sehingga, ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.

Kejaksaan kini tengah berupaya memulangkan Djoko, salah satunya dengan meyakinkan Djoko bermasalah secara hukum di Indonesia, sehingga Pemerintah Papua Nugini bersedia membantu kepulangan sang buronan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved