Update Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani Sebut Sudah Disediakan, Staf Ahli Mohon Maaf
Update terbaru gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani sebut sudah disediakan, staf ahli mohon maaf
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani sebut sudah disediakan, staf ahli mohon maaf.
Para abdi negara PNS, TNI dan Polri sedang menantikan kapan pencairan gaji ke-13.
Diketahui, biasanya gaji ke-13 ini dibayarkan tiap pertengahan tahun.
Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 mengubah semuanya.
Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
• Sudah Dimulai, TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbangan, Lulusan SMA Bisa Daftar Online di Link Ini
• Bukan Sri Mulyani dan Mahfud MD, 5 Menteri Ini Paling Aman dari Reshuffle Jokowi, Tak Ada Nama Luhut
• Eks Provinsi ke 27 Indonesia Ini Masuk Jajaran Negara Termiskin Berdasarkan Laporan Bank Dunia
• Kalung Anticorona Kementan Bikin Heboh, Dokter Beber Khasiat Eucalyptus untuk Gangguan Pernapasan
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.