Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota
Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Masih marak, motor bekas dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

• 18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Kini Diterpa Kabar Buruk, 2020 Ada Andil virus Corona

• Digerebek Istri Saat di Kamar Hotel, Wanita Selingkuhan Suaminya Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan

• Pesan Pria Ini 1 Hari Sebelum Meninggal Membuka Mata Banyak Orang Soal Corona, Terkuak Penyesalan

• Peserta SKB CPNS Tetap Tes di Lokasi Awal atau Bisa Pindah untuk Cegah Corona? Cek Kabar Terbaru BKN

Tak hanya dari mulut ke mulut, motor bekas tanpa BPKB atau motor bekas cuma ada STNK itu masih terlihat di situs jual beli online.

Bahkan, masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?

Seringkali muncul pertanyaan klasik soal aman tidaknya membeli sebuah motor bekas hanya STNK atau beli motor bekas tanpa BPKB.

Bahkan, sering muncul pertanyaan apakah bisa bikin BPKB baru jika beli motor bekas cuma STNK tanpa BPKB?

Kini, motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.

Tetapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada STNK saja.

Padahal motor disebut legal ialah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

• Maudy Ayunda Usai Cekcok dengan Pria di Live Instagram dan Jadi Trending Twitter, Begini Kondisinya

• NEWS VIDEO Maudy Ayunda Trending di Twitter Gegara Live Instagram Cekcok dengan Laki-laki

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan BPKB dengan bermodalkan STNK saja?

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut"

• Maudy Ayunda Trending di Twitter Gegara Live Instagram Cekcok dengan Laki-laki, Siapakah Pria Itu?

• Maudy Ayunda dan Arsyah Rasyid Putus, LDR jadi Penyebab, Kompak Hapus Foto Berdua di Instagram

"Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Motor Berkode ST

WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai BPKB.

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Cara Blokir STNK Via Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

Sudah tahukah Anda terkait bagaimana cara agar tidak kena pajak progresif?

Yakni dengan cara pemblokiran STNK, lalu bagaimana cara blokir STNK via online agar tak kena pajak progresif?

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu mobil atau motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen.

Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan.

Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim(ditlantas polda jatim)

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WASPADA! Jangan Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Kata Polisi Soal Motor Hanya Ada STNK Tanpa BKBP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved