Hanya Satu Jam Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bontang, Tiga Pengedar Sabu Masuk Bui
Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu, Senin (6/7/2020) lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu, Senin (6/7/2020) lalu.
Tiga orang pengedar masuk sel Polres Bontang. Mereka diduga pengedar di kawasan Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Ketiganya ditangkap terpisah. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,74 gram.
RAH alias ACOK (34), LUK alias EDO (38) dan BAK (38), mereka merupakan warga Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Narkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka mengatakan hanya dalam waktu satu jam polisi berhasil mengamankan 3 pelaku dari tempat yang berbeda.
"Kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,74 gram," katanya.
Baca juga: 6 Maling Batu Bara di Perairan Muara Pegah Kukar Dibekuk, Incar Kapal Tongkang Saat Melintas
Baca juga: Ratusan Unggas Milik Warga Kelurahan Pelita Samarinda Mati Mendadak, Bangkai Dibuang di Parit
Pengungkapan bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas terlebih dulu menangkap RAH Alias ACOK di rumahnya.
"Barang bukti sabu sebanyak satu bungkus dengan berat 0,34 gram, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari LUK alias EDO," ucapnya.
Polisi kembali mengamankan LUK alias EDO di rumahnya. Aparat juga mengamankan 4 bungkus sabu seberat 1,40 gram. Dari pengakuan LUK barang haram itu didapatkan dari BAK.
"Jam 18.30 Wita, polisi berhasil mengamankan BAK di rumahnya," tuturnya.
Baca juga: 4.334 Kartu Tani Sudah Didistribusikan ke Kantor BRI, Ini Loh Syarat Pengambilannya
Baca juga: Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni 2 sedotan berujung runcing, pipet kaca, 7 lembar plastik klip kecil, korek gas, kotak rokok merk class mild, kotak permen warna biru, botol dengan tutup berlubang dua, 3 Hp dan uang tunai sebanyak Rp 1.700.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman Hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Jadi jangan main-main. Kami bakal terus perangi narkoba di Bontang," kata Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)