Warga SKM Hadang Aparat
Satpol PP Hanya Tandai 7 Rumah Warga SKM Samarinda yang Telah Terima Uang Pelunasan
Diputuskan untuk menandai 7 rumah warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, Kalimantan Timur yang sudah dibayar.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Setelah berlangsung negosiasi antara aparat Satpol PP bersama warga, sehingga diputuskan untuk menandai 7 rumah warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, Kalimantan Timur yang sudah dibayar.
Sebelum negosiasi sempat terjadi adu mulut, lantaran sebelum adanya negosiasi aparat Satpol PP langsung ingin memberi tanda rumah yang sudah dibayar atau diganti uang santunan.
"Jangan berbicara kalau kalian sudah bisa membongkar, mentang - mentang baru membayar DP 20%, itu namanya melanggar hukum," sebut Sudirman Akbar Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS).
Baca Juga
Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Samarinda Diberi Waktu Seminggu Bongkar Rumah Sendiri
NEWS VIDEO Pembongkaran Rumah Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Rencananya Selesai Akhir Juni
Namun, ia menolak dengan lantang lantaran pembayaran uang santunan tidak dibayar secara utuh atau seratus persen.
Tetapi pada akhirnya warga berhasil tenang dan mencapai kesepakatan dengan Satpol PP, untuk menunda pembongkaran dan hanya menandai 7 rumah yang telah menerima terlebih dahulu.
"Ya betul, 7 rumah yang ditandai adalah yang sudah dibayar," sebut Yosua Kabid Tantribum Satpol PP Kota Samarinda, Yosua.
Pihaknya juga mengirimkan 4 orang perwakilan sesuai kesepakatan dengan warga, untuk menandai 7 rumah warga yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus.
Adapun 7 rumah yang akan ditandai oleh pihak Satpol adalah, No.8, 9, 11, 67, 115, 138, dan 156. (*)
Baca Juga
Massa dan Aparat Bubar, Pembongkaran Rumah di Sungai Karang Mumus Samarinda Dilanjutkan Besok
Warga Sungai Karang Mumus Pertanyakan Patok Penertiban, Sekretaris Kota Samarinda Angkat Bicara
Pembongkaran Permukiman di Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda 6 Juli 2020 Ditunda