Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Warga Samarinda Ditangkap di Kubar

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak permen.

Penulis: Febriawan | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim.co/Febriawan
barang bukti sabu-sabu saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Kubar.  

TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR – Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) untuk memberantas narkoba di tengah pandemi covid-19 terus dilakukan.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang warga, berinisia Nas, 40 tahun yang didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak permen.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, Rabu (8/6/2020), menjelaskan pelaku diketahui tinggal di Samarinda Seberang, Kaltim, itu ditangkap di pinggir jalan Trans Kalimantan Kampung Jengan Danum, Kecamatan  Damai, Kubar pada Selasa (7/7/2020) lalu. kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kubar

Dikatakan, penangkapan tersangka Nas bermula dari informasi warga yang diterima tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar.

 “Ada informasi yang menyebutkan, ada warga yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan, hingga menemukan keberadaaan saudara Nas,” ungkap Darwis Rabu (8/7/2020)

Antisipasi Krisis Akibat Pandemi Berkepanjangan, Bupati Ajak Warga Kubar Bercocok Tanam

Pabrik DSI Beroperasi, Wabup Edyanto: Jadi Optimisme Baru bagi Petani Karet di Kubar

Wabup Edyanto Nilai Polri Sangat Menjaga Kamtibmas Kubar, Terimakasih Polisi

Setelah mendapati pelaku, polisi langsung mengamankan dan memeriksa. Dari penggeledahan didapati satu poket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, yang disimpan di dalam kotak permen.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polres kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs  pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres  Kubar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 gram bruto, serta barang-barang pelaku lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved