ASN Pemkab PPU Akui Cemas Diberlakukan Sistem Absensi Fingerprint, Jadi Media Penularan Covid-19

Sejak beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerapkan sistem absensi "fingerprint" bagi seluruh pegawai baik Apar

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pegawai ASN khawatir dan cemas dengan sistem fingerprint di Pemkab Penajam, yang berpotensi jadi media penularan covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sejak beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerapkan sistem absensi "fingerprint" bagi seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) yang ada di lingkungan pemerintah.

Ketentuan itu diberlakukan berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan bersama unsur Pimpinan Daerah beberapa hari sebelum kebijakkan ini kembali dijalankan.

Sejalan dengan hal itu, berlakunya sistem ini malah mengakibatkan rasa cemas bagi para puluhan ASN maupun THL di lingkungan Pemkab yang dikarenakan oleh kondisi pandemi wabah Virus Corona ( covid-19 ) yang masih belum hilang sampai saat ini.

Apalagi dengan berlakunya fingerprint maka secara otomatis akan terjadi interaksi secara langsung antara satu orang dengan orang lainnya.

"Bukannya tidak mau menjalankan aturan disiplin ini, tapi dalam keadaan seperti saat ini rasa-rasanya masih perlu waspada dengan lingkungan kita masing-masing. Dengan fingerprint inikan secara tidak langsung antara satu orang dengan orang lainnya akan bersentuhan.

Baca juga: Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

Baca juga: Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

Apalagi di area itu juga tidak disediakan cairan disinfektan ini sangat berbahaya jadi patutlah kalau kita merasa waswas," kata salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui, Kamis (9/7/2020).

Apalagi, lanjut dia, saat ini sejumlah isu pemberitaan tentang penularan Virus Corona melalui fingerprint juga telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini tentunya menjadikan sebagai alasan bahwa setiap orang berhak waspada dengan berlakunya aturan fingerprint tersebut.

Selain itu saat ini masih banyak kabupaten/kota juga belum melaksanakan kebijakan Fingerprint bagi pegawainya dengan alasan yang sama.

"Jangan sampailah kebijakan fingerprint ini mampu kita jalankan tetapi nantinya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi kesehatan rekan-rekan pegawai yang ada," ungkapnya.

Pemberitaan tentang penyebaran covid-19 yang tengah mengemuka saat ini, salah satunya seperti yang terjadi di Kota Semarang.

Baca juga: Dukung IKN, TNI AU Bakal Bangun Landasan Udara Sebagai Fasilitas Pertahanan

Baca juga: Minum Segelas Ramuan Kunyit Tiap Pagi Selama Sepekan, Rasakan 10 Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Dalam pemberitaan yang disiarkan melalui televisi nasional itu bahwa sejumlah pegawai perusahaan di Kota Jawa Tengah ini telah terpapar Virus Corona yang penularannya terjadi melalui absen pemindai sidik jari atau finger print.

Bahkan dari informasi yang ada total hampir 200 pegawai dari tiga perusahaan yang terinfeksi covid-19 melalui tata cara absensi, dan medium lainnya. Mereka kini menjadi kluster baru penularan corona di Kota itu.

"Kami berharap semua itu jangan sampai terjadi di lingkungan kita. Oleh karenanya kebijakan ini sebaiknya dikaji kembali. Kalaupun tetap diberlakukan, paling tidak pihak terkait harus bisa menberikan fasilitas keamanan di area itu sebagai jaminan kesehatan bagi setiap pegawai yang ada di PPU," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved