Bukan Orang Sembarangan, Profil dan Kronologi Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa

Sosok pembobol Bank BNI itu sudah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) siang, cek profil dan kronologi kasus Maria Pauline Lumowa.

Editor: Doan Pardede
Capture Twitter Kemenkumham
PEMBOBOL BNI DITANGKAP - Buron tersangka pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. 

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Lantas, bagaimana kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria?

PEMBOBOL BANK BNI - Buron tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020).
PEMBOBOL BNI DITANGKAP - Buron tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020). (KOMPAS TV/Arsip Kemenkumham)

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

• Bandar Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Perwira Polisi Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

• Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 9 Juli 2020 Cancer Didukung Orang Tersayang, Taurus Ada Perubahan Besar

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved