Bukan Orang Sembarangan, Profil dan Kronologi Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa
Sosok pembobol Bank BNI itu sudah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) siang, cek profil dan kronologi kasus Maria Pauline Lumowa.
TRIBUNKALTIM.CO - Maria Pauline Lumowa pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan Indonesia selama 17 tahun.
Sosok pembobol Bank BNI itu sudah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) siang, cek profil dan kronologi kasus Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 11.00 WIB, setelah diekstradisi dari Serbia.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Maria Pauline Lumowa juga menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19.
• Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI yang Kini Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun
• Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
• Area Wajib Masker, BNI Balikpapan Tolak Pengunjung Tidak Taat Protokol Kesehatan
• Infonya Viral, Benarkah Saldo Rekening Kerajaan King of The King Rp720triliun? Begini Kata Pihak BNI
"Dia sudah di-rapid test," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelum memulai konferensi pers pada Kamis siang.
Selain itu, menurut Yasonna Laoly, Maria juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia.
"Setelah ini kami serahkan ke Bareskrim Polri," ucap Yasonna Laoly.
Informasi saat Maria menjalani rapid test juga diunggah akun Twitter Kemenkumham.
• Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
• Tak Cuma Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun, Bisa Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya
Berikut kronologi kasus Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.
Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria?

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
• Bandar Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Perwira Polisi Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 9 Juli 2020 Cancer Didukung Orang Tersayang, Taurus Ada Perubahan Besar
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.
Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.
Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.
Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Sempat Ada Gangguan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.
Inilah profil Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa atau Maria Lumowa merupakan Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958.
Maria Pauline Lumowa menjadi salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.