Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

Pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly turun langsung ke Serbia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Yasonna Laoly bawa pulang buronan pembobol Bank BNI 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly turun langsung ke Serbia.

Kementrian Hukum dan HAM atau Kemenkumham berhasil memulangkan pembobol Bank BNI yang sudah jadi buronan belasan tahun.

Menkumham Yasonnal Laoly turun langsung menjemput buronan tersebut yang dibekuk Interpol di Serbia.

Diperkirakan buronan ini akan tiba di Indonesia Kamis (9/7/2020), hari ini.

Setelah buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa akhirnya kembali ke tanah air.

Tersangka pembobolan Bank BNI itu diekstradisi dari Serbia, dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi.

Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani

 Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

 Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

 Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak memimpin secara langsung proses ekstradisi tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved