Penertiban di Bantaran SKM

DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pemkot dan Perwakilan Masyarakat Bantaran SKM Pasar Segiri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) melakukan rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pemerintah Kota Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
DPRD Samarinda saat melakukan RDP bersama Pemkot dan perwakilan masyarakat SKM Pasar Segiri, di lantai 2 gedung DPRD Samarinda, pada Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) melakukan rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) yang diwakili Sekretaris Kota Samarinda (Sekkot) bersama perwakilan mayarakat kawasan bantaran Sungai karang Mumus ( SKM ) yang diwakili oleh Forum Masyarakat Komunikasi Pasar Segiri (Fkmps).

Kegiatan RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai dua DPRD Samarinda, pada Kamis (9/7/2020) dimulai sekitar pukul 14.30 Wita.

Menurut keterangan Siswadi Ketua DPRD Samarinda menyebutkan bahwa dari hembusan - hembusan yang tersebar luas ternyata banyak miss komunikasi yang terjadi antara warga dan pemerintah Kota Samarinda.

"Karena banyak hal yang miss komunikasi,' ucapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

"Dari wacana yang berkembang meluas akhirnya sudah mulai mengerucut, tadi penyampaian dari perwakilan yang mengadvokasi mereka," tambahnya.

Selanjutnya ia menyebutkan ada beberapa hal yang sudah menjadi hasil dri RDP di antaranya, saat melakukan pembongkaran jangan sampai menimbulkan trauma kepada anak - anak yang berada di sekitar.

"Bekerjasama dengan apalah sekira anak tidak menonton, Itu masalah tehknis ini satu," ucapnya.

Selanjutnya bagi warga yang sudah menerima dana santunan, dipersilahkan untuk melakukan pembongkaran atau bisa melakukan pembongkaran sendiri.

"Kalian dengar sendiri, itu meruakan kesepakatan warga dan pemerintah kota, bagaimana dengan lainnya itu sambil berjalan, sambil terus melakukan komunikasi," ujarnya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Saat disinggung awak media, apakah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses dan progres dari penertiban bangunan di bantaran SKM.

Jawabnya, "Oh iya, kalau tidak melakukan pengawasan terus tidak akan kami mengundang seperti ini. kami akan melakukan pemantauan terus, harapan kami ada lagi ad musyawarah yang tercapai antara pemerintah Kota dan warga," pungkasnya. 

Pemberian Uang Santunan Belum Dirasa Sesuai Kesepakatan

Di tempat terpisah. Sudah ada 9 bangunan yang dibongkar di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus ( SKM ), Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (9/7/2020).

Salah satunya pemilik bangunan yaitu Asnawi (48), yang terletak di RT 28 kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda.

Dari pantauan TribunKaltim.co, terlihat rumahnya Asnawi dibongkar, dibantu warga sekitar dan aparat Satpol PP Kota Samarinda yang bertugas.

Menurut pernyataannya, bahwa dirinya tinggal di sana sudah selama 40 tahun. Terhitung sejak dia masih kecil, di tempat yang ditinggalinya itu tidak hanya sebagai tempat berteduh tetapi juga untuk jualan buah-buahan.

Baca Juga: Lengkapi Ibu Kota Negara, Landasan Udara di PPU Nantinya jadi 3 Bandara Terbesar di Kaltim

"Saya pedagang buah, sudah tinggal 40 tahun sejak masih kecil, yang jelas kita sudah tidak bisa kerja lagi di sini," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Namun ia bercerita sempat kebingungn terkait pembayaran uang santunan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang ditentukan.

Dari data yang didapat, seharusnya Asnawi mendapatkan Rp. 19.900.000, namun ia hanya menerima Rp. 18.000.000 saja. 

Lalu saat disinggung apakah cukup sepadan uang yang akan diberikan total Rp. 19. 000.000 dengan total harga bangunan miliknya.

Dia menjawab. "Kalau nilainya sekarang, saya gak bisa ngomong, apalagi papan atau kayu - kayu sekarang mahal. Pokoknya kita gak bisa nilai," ucapnya.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait pembayaran tersebut, Joko Karyono Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Dan Permukiaman (Disperkim) Kota Samarinda yang menangani masalah pembayaran, menyebutkan, pembayaran tersebut barulah memasuki tahap satu.

"Itu baru tahap satu, yang terdiri dari mobilisasi, terus sewa rumah, dan kalau dia ada pendapatan, atau usaha di rumahnya itu," ujarnya saat dihubungi TribunKaltim.co.

"Lalu setelah selesainya dibongkar, baru uang sisanya dikasih," sambungnya.

Pembongkaran Dilakukan Warga dan Satpol PP

Diberitakan sebelumnya, Hari ketiga penertiban kawasan bangunan bantaran Sungai Karang Mumus ( SKM ), 9 bangunan dan 1 baliho sudah dibongkar pada Kamis (9/7/2020) siang.

Perihal tersebut disampaikan, oleh H M Darham Kepala Satpol PP Kota Samarinda, saat diwawancarai TribunKaltim.co di Kota Samarinda.

"7 bangunan, plus warga minta bantuan dibongkar ada 2 rumah dengan baliho dan tembok - tembok yang ada di pasar ini," ucapnya.

Semua pembongkaran dilakukan oleh warga sendiri, namun dibantu oleh aparat Satpol PP.

"Mereka itu rata rata mau membongkar sendiri, karena juga mempertanggung jawabkan anggaran mau gak mau harus ada progres," ujarnya.

Sementara itu Sugeng Chairuddin Sekretaris Kota Samarinda menyebutkan bahwa dari keseluruhan 210 bangunan yang sudah dibayar santuan berjumlah 54 orang.

"54 orang sudah menerima dan ini masyarakat membongkar sendiri, kita membantu saja," ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa ada hearing Rapat Dengar pendapat (RDP) terkait penertiban hunian warga bantaran SKM (Pasar Segiri) pada pukul 14.00 Wita di DPRD Samarinda.

"Jam 2 akan hearing, nanti kita dengarkan apa kata dewan, saya dan anggota di sini hanya mengeksikusi bukan kebijakan," ujarnya.

Ratusan massa warga bantaran Sungai Karang Mumus ( SKM ) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur melakukan aksi hadang aparat untuk melakukan penertiban, Rabu (8/7/2020).
Ratusan massa warga bantaran Sungai Karang Mumus ( SKM ) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur melakukan aksi hadang aparat untuk melakukan penertiban, Rabu (8/7/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP)

"Kalau kebijakannya stop ya stop, kalau terus ya terus," sambungnya.

Terakhir ia mengucapkan terikasih kepada masyarakat karena sudah memberikan ruang untuk aparat melakukan eksikusi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat pasar segiri, yang sudah memberikan ruang untuk kita mengeksekusi yang sudah dibayar," pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved