Ini Alasan Nelayan Asal Bontang Nekat Menangkap Ikan Pakai Bom Rakitan
Meski mengakui bahwa menangkap ikan dengan cara membom adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak biota laut, tersangka ini tetap saja membom
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Said alias Gepeng (45) tersangka pengeboman ikan di perairan Bontang tak berkutik saat ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltim.
Baca juga; Sehari Setelah Bertemu Erick Thohir, Pimpinan KPK Datangi Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Gepeng diamankan oleh jajaran unit Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama anggota Kapal Patroli (KP) XII-2016 pada Senin (6/7) pagi sekira pukul 09.30 Wita di salah satu pondok miliknya tersangksa di kawasan perairan Bontang Kuala.
Petugas juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Saat ini Gepeng telah mendekam dibalik sel tahanan Ditpolarud Polda Kaltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda