Profil Irjen Rudy Heriyanto yang Dilaporkan ke Propam dan Awal Mula 'Terseret' Kasus Novel Baswedan
Lalu siapa sebenarnya irjen Rudy Heriyanto yang tiba-tiba 'terseret' kasus Novel Baswedan? lihat profil Rudy Heriyanto
Kadivkum Polri (2019)
Awal Mula Terseret Kasus Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu, irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.
4 Alasan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.
Kata Kurnia, pada 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.
"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.
Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.