Idul Adha 2020

Walikota Balikpapan Buat Surat Edaran Sembelih Hewan Qurban, Inilah yang Berhak Dapat Dagingnya

Walikota Balikpapan telah terbitkan Surat Edaran sembelih hewan qurban Idul Adha 2020.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI R
ILUSTRASI Sapi limosin dagangan hewan Qurban Idul Adha 2019 di kawasan Jl Straat III Kampung Timur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (4/8/2019) siang. 

Di antaranya sapi 3.000 ekor dan kambing 1.200 ekor.

Dari jumlah 4.200 itu, 40 persen dipenuhi dari peternak lokal. Sementara 50 persen dari Sulawesi dan sisanya dari Bali.

Inilah Mereka yang Berhak Dapat Dagingnya

Sebentar lagi, Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.

Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan qurban.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban ini?

Dan bagaimana pembagian daging qurban nanti?

Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging qurban.

1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)

Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]

Pertama untuk orang yang telah berkurban.

Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.

Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved