Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharo, Anak Buah Idham Azis Beber Kasus Sebenarnya

Aksi Densus 88 Tembak Mati terduga teroris di Sukoharo, ini penjelasan anak buah Idham Azis di Mabes Polri terkait kasus yang sebenarnya.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
ILUSTRASI - Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharo, Anak Buah Idham Azis Beber Kasus Sebenarnya 

Pihak kepolisian buka suara soal penangkapan terduga teroris MJI (22) di Dukuh Ngruki, kawasan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Jumat (10/7/2020) lalu.

Polri mengirimkan penjelasan tersebut melalui siaran pers yang diterima Polres Sukoharjo Minggu (12/7/2020).

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan terduga teroris MJI alias IA (22) melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo.

Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, MJI meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka MJI melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

MJI, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu.

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.

Strategi Kapolri Idham Azis Mendidik Mental Perwira Polri Tak Main-main, Bakal Bikin Polisi Meriang

IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

Argo menyebut selain MJI, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang.

Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali.

Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung.

Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Alasan Polisi Tembak Terduga Teroris di Ngruki Sukoharjo: MJI Melawan Saat Hendak Ditangkap, https://solo.tribunnews.com/2020/07/12/alasan-polisi-tembak-terduga-teroris-di-ngruki-sukoharjo-mji-melawan-saat-hendak-ditangkap.
Penulis: Agil Tri
Editor: Ryantono Puji Santoso
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved