PPDB 2020

Ombudsman Peringatkan Kepala Sekolah Jangan Coba Menyiasati Walimurid, Semua Pungutan Dilarang

Peringatan keras dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Regional Jawa Tengah, Siti Farida. Itu terkait polemik pungutan sekolah dalam proses PPDB

Editor: Mathias Masan Ola
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNKALTIM.CO, PURWOKERTO - Peringatan keras dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia ( ORI ) Regional Jawa Tengah, Siti Farida. Itu terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru aatau PPDB Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021.

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2020).

Baca juga; Rumah Lebih Dekat Sekolah tapi Tidak Lulus PPDB Zonasi, Ombudsman Sumbar Terima Banyak Keluhan

Baca juga; Kaum Perempuan Rentan Kena Intimidasi Diskriminasi dalam Pilkada Serentak 2020, Ombudsman: Laporkan

Siti menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, kata Siti, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” katanya.

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

“Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan, sudah betul itu Pak Bupati,” katanya.

Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid. Siti pun menyebut jika aturan bersifat rigid dan tidak ada toleransi.

Baca juga; Bisa Memperlambat Penuaan Dini hingga Menjaga Kesehatan Organ Jantung, Ini 17 Manfaat Buah Kesemek

Baca juga; Stres Mahasiswa di Samarinda Gantung Diri, Kuliah 7 Tahun Belum Lulus Skripsi selalu Ditolak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved