Upaya Cegah Kecelakaan di Laut, Dinas Perhubungan Berau dan KUPP Bakal Susun SOP untuk Speed Boat

Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman mengatakan, SOP terkait keselamatan di laut sementara disusun.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman mengatakan, SOP terkait keselamatan di laut sementara disusun 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya mencegah terjadinya kecelakaan di laut Dinas Perhubungan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, bakal menyusun standar operasional pelayanan (SOP) untuk speed boat yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, Minggu (12/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman mengatakan, SOP terkait keselamatan di laut sementara disusun.

"Jadi antara KUPP dan Dinas Perhubungan berkolaborasi akan menyusun SOP terkait keselamatan di laut dan kelengkapan - kelengkapan speed akan kita susun," tegas Abdurrahman.

"Jadi semua kendaraan speed boat itu jika belum siap maka tidak akan diizinkan untuk berangkat atau beroperasi. Nantinya akan makin ketat," tuturnya.

Baca Juga

NEWS VIDEO Speed Boat Bisa Angkut Penumpang, Wajib Perlihatkan Hasil Rapid Test

Perketat PSBB, Pemkot Tarakan akan Beri Sanksi Motoris Speed Boat Bila Angkut Penumpang

Skrining Kesehatan di Tarakan Akan Difokuskan ke Penumpang Speed Boat

Lanjut Abdurrahman mengatakan, pembahasan SOP terkait keselamatan di laut tersebut sempat terkendala karena kepala KUPP yang saat ini menjabat meninggal dunia.

Namun kepala dinas perhubungan Berau itu memastikan pembahasan SOP keselamatan laut akan terus dilanjutkan untuk memberi rasa aman masyarakat pengguna speed boat.

"Yang terpenting dari ini adalah setiap speed yang akan beroperasi harus safety, dilengkapi dengan pelampung, mesin yang baik juga speed itu sendiri apakah layak atau tidak," pungkasnya.

Nantinya kata Abdurrahman, akan rutin melakukan monitoring terhadap speed yang beroperasi di Berau terutama speed boat yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Untuk saat ini pihak dinas perhubungan Berau telah menyelesaikan menyusun edaran untuk mobil truk atau kontainer melintas di Tanjung Redeb.

"Saat ini kami baru selesaikan masalah jalan yakni pembatasan jalan bagi kendaraan yang memiliki bobot dan dimensi yang telah kita selesaikan,

"Selain itu untuk antisipasi kerusakan jalan dan jembatan juga diatur titik gerak untuk kendaraan peti kemas atau kendaraan yang memiliki bobot cukup tinggi," tutupnya. (*)

Baca Juga

KSOP Kelas III Tarakan Minta Speed Boat Reguler Patuhi Protokol Kesehatan

Speed Boat Wajib Semprot Disinfektan Usai Beroperasi, KSOP Klas III Tarakan Minta Rekaman Video

Speed Boat Boleh Angkut Penumpang ke Tarakan, Asalkan Tunjukkan Hasil Rapid Test

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved