Ahok Singgung Reklamasi Ancol dan Dufan, Anies Baswedan Sempat Klaim Berbeda dengan Sebelumnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dufan oleh Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi ( Dufan ), Anies Baswedan sempat klaim berbeda dari kegiatan sebelumnya.
Rencana reklamasi Ancol dan Dufan di Teluk Jakarta yang dilakukan Anies Baswedan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kali ini, Ahok turut menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Ahok, reklamasi yang dilakukan Anies Baswedan saat ini kemungkinan berlokasi sama dengan yang terdahulu.
Seperti diketahui, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah berencana mereklamasi Pulau K dan L di Teluk Jakarta.
• Perluasan Ancol dan Dufan Disorot, Anies Baswedan Bongkar Sejumlah Hal Negatif Reklamasi Era Ahok
• Pengakuan Sandiaga Uno Kian Lengket ke Pemerintah, Singgung Pilpres dan Anies Baswedan: Kasihan Bro!
• Akhirnya Anies Baswedan Angkat Bicara soal Reklamasi Ancol, Sempat Dikecam Pendukungnya
"Harusnya iya (sama).
Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Komisaris Utama Pertamina ini menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies Baswedan saat mengeluarkan keputusan ini.
"Tetapi aturan Perda kan bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang yang tentang Reklamasi kan bisa batal oleh gubernur," tambahnya.
Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies Baswedan menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),