Idul Adha

Jangan Sembarang Beli, Ini Syarat Utama Hewan Kurban Untuk Idul Adha, Perhatikan Umurnya

Namun sebelum menyembelih ada sejumlah syarat utama hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha

Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA
Pemeriksaan hewan kurban di salah satu pedagang sapi musiman di Kecamatan Sangatta Utara 

"Seperti, misalnya matanya buta satu, terlalu kurus kan tidak ada dagingnya untuk kurban apanya," tutur dia.

"Berpenyakit, misalnya kalau sapi antraks dan kudisan, itu tidak boleh," imbuhnya.

Umat Muslim, kata Dian, harus memiliki niatan untuk berkurban dalam dirinya.

"Ketika menyembelih dalam dirinya harus ada niatan untuk kurban," ucapnya. 

 Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020, Berikut ini Tips dan Cara untuk Memilih Hewan Kurban

 Tahun ini Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Sholat Idul Adha 1441 H/2020, Berikut Alasannya

 Bagini Tips Pilih Domba Atau Kambing Kurban Buat Idul Adha, Lihat Bentuk Tanduknya

Fatwa dan Panduan MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Hari Raya Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi virus Corona yang belum usai memaksa ada sedikit penyesuaian dalam Tata Cara Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban saat Wabah covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

 

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

 

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved