Kepala Disdikbud Paser Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Jual Beli Seragam dan Buku Pelajaran
Hari pertama pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, Senin (13/7/2020), diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk peserta didik baru
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Hari pertama pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, Senin (13/7/2020), diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk peserta didik baru jenjang TK, PAUD, SD dan SMP.
Semua satuan pendidikan itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto, harus melaksanakan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR), baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta, terkecuali sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Itu sudah tertuang dalam surat B/421/ 838.1 /PSD.4.1/VII/2020, ditujukan pada semua sekolah dari TK sampai SMP, baik negeri maupun swasta, terkecuali madrasah karena itu kewenangannya Kemenag. Surat itu juga sekaligus menjadi acuan semua satuan pendidikan,” kata Murhariyanto.
Selama covid-19 masih menjadi pandemi, tugas sekolah dalam mencerdaskan anak bangsa semakin sulit.
Karena itu, lanjut Murhariyanto, pihaknya berupaya memberikan semacam panduan kepada sekolah agar pembelajaran di masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) tetap berjalan.
Baca juga: Dinas Kesehatan PPU Datangkan 6.500 Alat Rapid Test, Pemeriksaan Akan Sasar Instansi Layanan Publik
Baca juga: Terekam CCTV Warga Bontang Lancarkan Aksi Pengutilan, Begini Cara Pelaku Gondol Pakaian di Ramayana
“Kita menginstruksikan sekolah untuk membentuk Paguyupan Kelas dengan berkoordinasi Komite Sekolah, menetapkan model pembelajaran BDR secara daring, luring atau kombinasi keduanya. Keberhasilan BDR ini sangat memerlukan kerja sama dan keaktifan orangtua/wali,” ucapnya.
Jika satuan pendidikan berada di area blank spot, bahkan aliran listrik saja belum masuk, kata Murhariyanto, maka sekolah bisa menyesuaikan pembelajarannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, misalnya dengan memberikan materi pelajaran dan tugas dari rumah ke rumah.
“Ini juga perlu partisipasi orangtua/wali. Karena selama pandemi covid-19, pembelajaran secara tetap muka di Kabupaten Paser dilarang, setelah guru mengantar materi pelajaran dan tugas ke rumah siswa, giliran orangtua menyerahkan hasil pekerjaan anaknya kepada gurunya,” ujarnya.
Selama BDR berlangsung, siswa baru belum perlu menggunakan pakaian seragam sekolah, sedangkan kebutuhan buku pelajaran akan dipinjamkan oleh masing-masing sekolah.
Murhariyanto menegaskan, sekolah negeri dilarang jual beli baju dan buku pelajaran sekolah.
Baca juga: Ini Fakta Unik Lobster, Dahulu Jadi Makanan Orang Miskin dan Narapidana, Sekarang Harganya Mahal
Baca juga: Hindari Minum Kopi hingga Akupunktur, Ini Cara Mengatasi Tubuh Terlalu Mudah Kebelet Pipis
“Sekolah tidak boleh memperjualbelikan baju seragam dan atributnya, tapi memberi contoh boleh supaya orangtua murid tidak salah membeli. Begitu pula buku pelajaran, itu disediakan oleh sekolah, tapi itu untuk sekolah negeri, saya tidak tahu bagaimana di sekolah swasta,” ucapnya.
Karena sekolah gratis, tambah Murhariyanto, hanya bisa ditekankan di sekolah negeri, sedangkan di sekolah swasta masih ada iuran atau sumbangan kepada orangtua/wali.
“Memang sekolah swasta juga dapat dana BOS, tapi kalau tanpa iuran tidak bisa menggaji guru-gurunya. Beda di sekolah negeri, yang gaji gurunya dibayarkan oleh pemerintah,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/murhariyanto-kepala-disdikbud-kabupaten-paser.jpg)