Tahun Ajaran Baru Dimulai! Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Khusus untuk Sekolah di 104 Kabupaten/Kota
Hari ini Senin 13 Juli 2020 tahun ajaran baru dimulai, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sampaikan pesan khusus untuk sekolah
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Senin 13 Juli 2020 tahun ajaran baru dimulai, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sampaikan pesan khusus untuk sekolah di 104 Kabupaten/Kota yang akan melakukan belajar dengan sistem tatap muka.
Hari ini, serentak murid PAUD, SD hingga siswa SMP, SMA/ SMK memasuki tahun ajaran baru 2020/2021.
Karena masih pandemi Virus Corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kecuali untuk sekolah yang berada di 104 Kabupaten/Kota yang berada di Zona Hijau pandemi covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat dan ketentuan.
• Ada Peran Liverpool Dibalik Kebangkitan AC Milan di Liga Italia
• Sebelum Dinikah Rey Mbayang, Dinda Hauw Pernah Pacaran 7 Tahun, Dekat dengan Rizky Billar & Giorgino
• Kabar Terbaru, Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan, Ini Rincian Uang Pensiun PNS Golongan I hingga IV
• Anjing K9 Lacak Pembunuh Editor Metro TV, Dua Kali Berhenti di Samping Warung, Ini Pengakuan Pemilik
Namun tidak semua sekolah di Indonesia menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh di masa pandemi covid-19.
Yakni sekolah yang wilayahnya tidak terdampak secara signifikan, atau disebut dengan Zona Hijau.
Status daerah Zona Hijau sendiri ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, meski berada di Zona Hijau dan menerapkan pembelajaran tatap muka, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," seperti disampaikan Mendikbud dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Meski berada di Zona Hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan pertimbangan pembelajaran tatap muka sekolah kepada kepala daerah, kepala sekolah, hingga orangtua siswa.
Ketiga pihak ini memiliki hak untuk menentukan apakah sekolah terkait layak atau tidak menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.

• Viral Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Biodata Rizky Billar Jadi Sorotan, Terungkap Fakta Ini
• Bukan Jawa Timur atau Jakarta, IDI Beber Kasus Covid-19 Tertinggi Ada di Kalimantan, Ini Ulasannya
• Di Kutai Timur, Partai Golkar Usung Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu
• NEWS VIDEO Benarkah Gaji 13 PNS Segera Cair dan Uang Pensiun Naik Drastis?
Nadiem Makarim menegaskan, pihak kepala daerah dan kepala sekolah harus menyakinkan orangtua bahwa protokol kesehatan sekolah sudah siap untuk para siswa.
Sebaliknya orangtua juga bisa menolak pembelajaran langsung terhadap anaknya jika tidak yakin dengan protokol kesehatan yang akan diterapkan sekolah.
"Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orangtua,” imbuhnya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan monitoring terhadap kesiapan sekolah di Zona Hijau yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.