Virus Corona
Bukan Hanya Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona
Bukan hanya hapus new normal, Achmad Yurianto beber istilah pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya hapus new normal, Achmad Yurianto beber istilah pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona.
Pemerintah resmi menghapus beberapa istilah yang berkaitan dengan Virus Corona atau covid-19.
Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas covid-19 Achmad Yurianto mengakui Pemerintah salah menggunakan istilah new normal dan menggantinya dengan kebiasaan baru.
Kini, Achmad Yurianto kembali menjelaskan istilah pengganti untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, Orang Dalam Pemantauan atau ODP, dan Orang Tanpa Gejala atau OTG.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan covid-19.
Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( covid-19).
• Moeldoko Bocorkan 3 Lembaga yang Hampir Pasti Dibubarkan Jokowi, Fungsi Tumpang Tindih, OJK Selamat?
• Kejar Layangan, Bocah 10 Tahun Duluan Lihat Jasad Editor Metro TV, Tak Bisa Tidur Sampai Lakukan Ini
• Beda dengan Walikota Solo, Ganjar Pranowo Tak Terima Kampung Jokowi Jadi Zona Hitam, Ini Responnya
• Bukan 29 Juli, Virus Corona Menyebar Via Udara Doni Monardo Beber Kapan Bioskop Boleh Operasi Lagi
"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya.
Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).
Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.
Achmad Yurianto menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
Berikut ini rincian penjelasan Achmad Yurianto tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah:
1. Kasus Suspek
Menurut Yurianto ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal," kata Yurianto.
Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.