Idul Adha
Harga Sapi Tahun 2020 di Penajam Paser Utara, Jelang Idul Adha Naik Hingga Rp 1 Juta per Ekor
Jelang perayaan Idul adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 Hijiriah, harga sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jelang perayaan Idul adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 Hijiriah, harga sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan hingga Rp 1 Juta per ekor.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh pedagang sapi asal Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (Penajam Paser Utara) yaitu Juddin saat ditemui TribunKaltim.co di lapak tepat di sebelah rumahnya yang telah ia siapkan untuk berjualan sapi.
"Tahun ini harga sapi naik dari tahun lalu, naik sekitar 1 jutaan, yang dulu Rp 14 Juta sekarang jadi Rp 15 Juta," beber Juddin, Selasa (14 /7/2020) sore.
Juddin menyebutkan, harga sapi yang ia jual tahun ini mulai dari Rp 15 Juta hingga Rp 22 Juta. Jenis sapi yang ia jual adalah Sapi Bali yang diambil dari Pulau Sulawesi.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Juddin hanya menyiapkan 40 ekor sapi jenis sapi Bali. Jumlah sapi yang ia jual saat ini mengalami penurunan akibat dari covid-19, tahun sebelumnya ia bisa menyiapkan sampai 60 ekor per tahunnya.
"Sapi dari Sulawesi, ada 40 ekor sudah seminggu yang lalu, setiap tahun saya memang stok terus, tahun lalu ada 60 ekor," ujarnya.
Inilah Mereka yang Berhak Dapat Dagingnya
Sebentar lagi, Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.
Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan qurban.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban ini?
Dan bagaimana pembagian daging qurban nanti?
Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging qurban.
1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)
Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]
Pertama untuk orang yang telah berkurban.
Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.
Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
2. Disedekahkan pada Fakir Miskin
Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
3. Disedekahkan kepada Orang yang Tidak Minta-minta sesuai kehendak orang yang berkurban
Sebelum itu, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya
4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/11/siapa-saja-yang-berhak-mendapatkan-daging-qurban-ini-pembagiannya?page=all.
( TribunKaltim.co )
*Caption : Pedagang sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (Penajam Paser Utara).