Moeldoko Bocorkan 3 Lembaga yang Hampir Pasti Dibubarkan Jokowi, Fungsi Tumpang Tindih, OJK Selamat?

Moeldoko bocorkan 3 lembaga yang hampir pasti dibubarkan Jokowi, fungsi tumpang tindih, OJK selamat?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kepala Staf Presiden, Moeldoko 

Lembaga Negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

• Misteri Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo Mulai Tekuak? Ada Petunjuk Motif Asmara Cinta Segitiga

• Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Untuk Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

• Daftar Film, Foto & Biodata Hana Hanifah yang Disorot Karena Dikaitkan Kasus Prostitusi Artis FTV HH

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved