Terkuak Ayah Setubuhi Anak Kandung Gara-gara Mirip Ibunya, Sang Anak Buat Pengakuan Mengejutkan
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang ayah berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai tega menyetubuhi anak kandungnya M hingga hamil dua bulan dikarenakan korban mirip mantan istrinya.
Pelaku sendiri sudah diamankan oleh kepolisian.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020) mengatakan pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
• Fakta Siswi SMA Dihamili Murid SD, Terkuak Hubungan Sedarah, Si Perempuan yang Mengajak Duluan
• Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim
• Penjelasan Medis, Dampak Negatif Dalam Pernikahan Sedarah, Anak Alami Defisit Intelektual Parah
• Update Hubungan Sedarah di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur, Polisi Lakukan Pembongkaran di Dapur
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, " jelasnya.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban, pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari warga yang resah akan adanya ayah yang menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Warga resah
"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya," ujar Kepala Polsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
• Misteri Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo Mulai Tekuak? Ada Petunjuk Motif Asmara Cinta Segitiga
• Siap-siap! Berikut Daftar Lengkap Lembaga Negara, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi, Mana Saja?
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan."
Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.
Hubungan suka sama suka
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu. Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, " ungkapnya.
Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.
• Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya
• Kejar Layangan, Bocah 10 Tahun Duluan Lihat Jasad Editor Metro TV, Tak Bisa Tidur Sampai Lakukan Ini
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " paparnya.
Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim
Kasus hubungan sedarah layaknya suami istri yang juga tak kalah membuat hebih juga terjadi di Kalimantan Timur Oktober 2019 lalu.
Hubungan terlarang ini dilakukan kakak dan adik di Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku berinisial R kini ditahan aparat Polres Kutai Timur.
R (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. beberapa waktu lalu.
R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya
hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan
kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari Curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan
pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya
karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, R.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh R.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak
berhubungan suami istri. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Diancam tak Biayai Sekolah
Awalnya B dipaksa R untuk melakukan hubungan suami istri, jika korban menolak maka R tak
membiayai sekolah B. Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, berawal dari paksaan tadi, lama
kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukannya
pada September 2019.
Terbongkar Setelah Dibujuk RT
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B
yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan
orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua Orangtua tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.
R adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
"Hubungan suami istri dilakukan di rumah yang mereka (B, R, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada
laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi Mengakui Perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan R.
Kepada polisi R mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka"