Nasib Jenderal yang Diduga Bermain dengan Buronan Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Jajaran Idham Azis

Nasib Jenderal yang diduga bermain dengan buronan Djoko Tjandra, langsung ditahan jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Jenderal yang diduga bermain dengan buronan Djoko Tjandra, langsung ditahan jajaran Idham Azis.

Kapolri Idham Azis tak main-main dengan jajarannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Diketahui, sampai saat ini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap.

Mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruang khusus Provos Polri mulai hari ini, Rabu (15/7/2020).

Dia akan ditahan selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Jokowi Terang-terangan Puji 5 Gubernur Ini, Terbaik Hadapi Covid-19, Tak Ada Anies, Khofifah, Ganjar

 Sempat Tinjau Masjid, Wagub Hadi Mulyadi Positif Covid-19, 7 Lantai Kantor Gubernur Kaltim Disemprot

 Khofifah Bocorkan Hasil Rapat Soal Virus Corona dengan Jokowi, Warga Jawa Timur Siap-siap Disanksi

 Pilpres 2024, Refly Harun Ungkap Ganjar Diusung Megawati Jika Penuhi Syarat Ini, Nasib Mirip Jokowi

Dia mengatakan Prasetijo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di Provos mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain.

Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya.

Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

 Di ILC, Anies Baswedan Diserang Eks Anak Buah Ahok Soal Reklamasi Ancol, Sebut Gubernur Tak Jujur

Dicopot Idham Azis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved