Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cabuli Anak Majikan, Sopi Pribadi Ini Malah Ucapkan Terima Kasih
Bukanya sedih atas vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan kurungan, namun malah mengucapkan terima kasih
TRIBUNKALTIM.CO-Bukanya sedih atas vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan kurungan, namun malah mengucapkan terima kasih kepada hakim PN Tanjungkarang.
Pria yang bernama Eko Wahyudi (36) divonis bersalah karena terbukti telah mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SD.
Padahal korban merupakan anak dari majikan Eko yang merupakan sopir pribadi.
Eko berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Namun saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.
Baca Juga: Polsek Kota Bangun Bekuk Pria yang Cabuli 3 Korban di Bawah Umur
Baca Juga:Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan di Bontang Utara Trauma, Keluarga Buat 2 Laporan Polisi
"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.
Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.
Ucapkan Terima Kasih
Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Apa alasannya?
Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.