Pemkab Kubar Perjuangkan Sertifikat Lahan Perumahan Korpri di Kampung Sekolaq Oday
Pemkab Kubar terus berkomitmen menindaklanjuti dan merealisasikan lahan Perumahan Korpri di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemkab Kubar terus berkomitmen menindaklanjuti dan merealisasikan lahan Perumahan Korpri di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat agar memiliki legalitas berupa sertifikat kepemilikan.
Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan mengatakan, memang beberapa waktu lalu, sertifikat itu kepemilikannya masih milik pemerintah provinsi (Pemprov).
Namun, dengan adanya pelimpahan dari Pemprov Kaltim pada 2019 lalu, Pemkab Kubar menindaklanjuti untuk merealisasikan agar menjadi kepemilikan para anggota Korpri yang ada tinggal di sana (Perum Korpri).
Pemkab Kubar tetap berkomitmen karena perumahan itu diperuntukan untuk Perumahan Korpri dan sudah terealisasi sekitar 15 tahun lalu dengan jumlah rumah sekitar 120-130 rumah serta luas sekitar 7 hektare.
"Tentu sudah ada yang lunas. Wajar saja kalau para penghuninya itu mengharapkan mendapatkan sertifikat rumah yang dikreditnya itu," ujar Wabup Edyanto Arkan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Lima Pejabat Pemkab Kubar Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Secara Daring
Baca juga: Satu Lagi Pasien Sembuh, Tinggal Tiga Pasien Covid-19 yang Dirawat di Kubar
Baca juga: Sajikan Video Dokumenter 90 Detik, Pemkab Kubar Ikut Lomba Inovasi Daerah Penyiapan Normal Baru
Tentunya, kata Wabup, kepemilikan sertifikat itu harus melalui prosedur, baik prosedur kepemilikan beaset maupun prosedur langkah-langkah yang harus ditempuh dan segala syarat serta ketentuan pun harus dipenuhi.
Misalnya, ada penilaian harga tanah berapa, itu harus dipenuhi, sehingga para PNS yang menghuni rumah itu ada kepastian dan kejelasan.
Bahwa apa yang mereka lakukan pada 15 tahun lalu, berupa membeli melalui mencicil itu dapat dinikmati betul-betul dan memiliki sertifikat.
Karena itu, dilakukan pertemuan untuk membahas apa-apa yang harus dilakukan, hak-hak dan kewajiban serta prosedur mekanismenya.
"Sehingga apa yang dilakukan itu sesuai dengan tata kelola administrasi pemerintahan khususnya aset tanah yang dimiliki pemprov," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Febriawan)
Tonton channel YouTube Tribun Kaltim Official