Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini
Setelah Kapolri Idham Azis copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri bergegas bongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra
Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar.
Menurutnya kasus tersebut tak hanya ditangan oleh Prompam poliri, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.
"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai.
Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.
Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Brigjen Prasetijo Utomo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.
Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Parahnya lagi, surat jalan Djoko Tjandra itu beredar tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Idham Azis telah mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Dicopotnya Prasetijo Utomo dari jabatan tertulis dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
• Kapolri Idham Azis Didesak Komnas HAM, Tindak Polisi Penganiaya Sarpan Kuli Bangunan di Medan
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo