Seperti Penyakit Biasa, Warga Balikpapan yang Terjangkit Covid-19 Harus Terbiasa Isolasi Mandiri

Sudah seperti penyakit biasa sehingga warga yang terjangkit covid-19 diminta harus terbiasa isolasi di rumah

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanangan covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Tim Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, tengah melakukan kordinasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenai implementasi penerapan Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak Senin 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan akan ikuti pedoman tertinggi itu.

"Secara resmi akan dilakukan sosialisasi per wilayah, Kalimantan Timur di hari Senin besok, sehingga belum berubah secara drastis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (15/7/2020).

"Kita masih menunggu sosialisasi itu, karena jangan sampai kita salah menginterpretasi apa yang ada di dalam keputusan Menteri," sambungnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Ada Penambahan ODP, Satu Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat

Baca Juga: Khofifah Bocorkan Hasil Rapat Soal Virus Corona dengan Jokowi, Warga Jawa Timur Siap-siap Disanksi

Wanita yang kerap disapa Dio itu pun mencontohkan sebuah kasus. Dimana pada pasien dengan kode BPN 283 yang terkonfirmasi hari ini dibolehkan diisolasi di rumah.

Ini berdasar keputusan dokter, yang mana hasil pemeriksaan pasien itu tidak memiliki keluhan serius atau biasa dikenal dengan istilah lama merupakan seorang OTG.

Namun setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi rumah, dimana ternyata padat, karena dihuni beberapa Kepala Keluarga. Maka gugus tugas memutuskan untuk mengisolasi BPN 283 secara mandiri di wisma Pemkot Balikpapan.

"Jadi kita masih akan melihat dulu kasus per kasus. Walaupun dari kementerian mengarahkan bahwa yang dirawat adalah kasus dengan gejala berat," terangnya.

Sementara itu, dengan merujuk Keputusan Menteri terbaru mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 maka masyarakat diminta untuk terbiasa melakukan isolasi mandiri.

"Iya betul, memang dengan ini covid-19 seperti sudah jadi penyakit biasa. Meski perubahannya drastis namun kita wajib ikuti pedoman Kepmenkes dengan melihat kondisi di daerah," tandasnya.

Hanya Terima Pasien Berat

Secara berangsur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur akan menyesuaikan penanganan Corona atau covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI terbaru.

Keputusan Menteri itu tertuang dalam (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang merupakan hasil revisi kelima.

Melalui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan beberapa perubahan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli 2020 itu terkait dengan istilah penggunaan terminologi.

"Nanti pasien poitif hanya disebut terkonfirmasi. Istilah pasien PDP,ODP, OTG akan hilang, masuk dalam istilah suspect. Sedangkan ada juga istilah probable dan lainnya," kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Walikota Balikpapan dua periode itu berujar, bahwasannya ada perubahan lainnya yang sangat signifikan.

Perubahan itu berkaitan dengan penanganan covid-19 di lapangan. Dimana pasien yang akan dirawat di Rumah Sakit hanyalah pasien yang terkonfirmasi positif dalam kondisi berat atau memiliki penyakit penyerta.

"Kategori berat ini seperti gagal nafas, gagal organ lain, atau yang punya komorbid," jelasnya.

Baca Juga: Tak Sampai Dirawat di Rumah Sakit, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Hanya Karantina Mandiri di Rumah

Baca Juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Positif Covid-19, Seminggu Terakhir yang Kontak Langsung Segera Rapid Test

Sementara pasien dengan kondisi ringan atau tak memiliki gejala hanya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri dirumah ataupun wisma yang telah disediakan pemerintah kota.

"Itu yang akan terjadi dalam beberapa hari ini, akan ada perubahan baik di terminologi maupun dalam oelaksanaan di lapangan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty pun membenarkan keputusan baru itu.

Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah pusat ini belatar belakang mengikuti keputusan World Health Organization (WHO).

"Bahwa kasus terkonirmasi positif pertama, sekarang bisa isolasi mandiri, Dan kalau dirawat pun sekarang hanya 1 kali pemeriksaan PCR. Jadi untuk dinyatakan sembuh sudah bukan dua kali secara berturut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved