Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis Mutasi 2 Jenderal Terkait Djoko Tjandra, Ada Bintang 2
Bukan hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis mutasi 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra, ada bintang 2
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis mutasi 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra, ada bintang 2.
Polri tak main-main mengusut anggotanya yang diduga terlibat dengan buron Djoko Tjandra.
Tak tanggung-tanggung, Kapolri Idham Azis menerapkan sikap tegas kepada 3 jenderal sekaligus, bahkan ada yang berpangkat Irjen.
Diketahui, sebelumnya, Idham Azis sudah mencopot Brigjen Prasetijo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.
Mutasi itu tertuang dalam surat Telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
• Temuan Mengejutkan, Polisi Cium Aroma Kebohongan Pacar Yodi Prabowo Editor Metro TV, Ini Buktinya
• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana
• Pembahasannya Resmi Dihentikan, Mahfud MD Justru Bersyukur RUU HIP Jadi Polemik, Beber Ada Hikmah
• Klarifikasi Resmi BRI Soal Raibnya Saldo Nasabah Puluhan Juta Rupiah Usai Terima Hadiah Panci
Surat Telegram itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Betul ada surat telegram. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik.
Argo Yuwono sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho.
Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho.
Sementara itu, Napoleon dimutasi berkaitan dengan pengawasan bawahannya.
"Iya (terkait Djoko Tjandra), kelalaian dalam pengawasan staf," tuturnya.
Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Penggantinya sebagai Kadiv Hubinter Polri adalah Brigjen (Pol) Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.
• Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup
- Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan
Sementara itu, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri Brigjen (Pol) Amur Chandra Juli Buana akan mengisi posisi Nugroho.
Keterlibatan Jenderal Lain
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga.
Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.
Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.
"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.
• Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim, IPW Desak Propam Periksa Jenderal Bintang 1
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Sorotan IPW
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
" Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho Wibowo dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho Wibowo duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho Wibowo membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.
Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.
"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra.
Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.
• Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini
"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.
Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Djoko Tjandra.
Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.
Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo juga diketahui baru menjabat sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.
Dia sangsikan apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.
"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra.
Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetijo Utomo ?
Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho Wibowo melaporkan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah dihapus?
Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.
• Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo
Dia juga meminta presiden Joko Widodo ( Jokowi ) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.
"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra.
Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Kode Etik Terkait "Red Notice" Djoko Tjandra, 2 Pati Polri Dimutasi", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/20390401/langgar-kode-etik-terkait-red-notice-djoko-tjandra-2-pati-polri-dimutasi?page=all#page2.