Breaking News

DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM, Protes Lonjakan Tarif Ekstrem, Minta Perbandingan Perhitungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggail direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggil direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) telah memanggil direksi PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Pemanggilan itu tak lepas untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga terkait lonjakan tarif yang dinilai tinggi atau ekstrem.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, mengatakan pihaknya meminta agar PDAM melakukan perbandingan perhitungan.

Dimana itu akan dihitung dalam pemakaian rata-rata pelanggan selama 6 bulan terakhir hingga pada bulan Juli.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

“Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan,” kata Syukri Wahid kepada TribunKaltim.co pada Jumat (17/7/2020). 

Sementara itu, hasil perhitungan akan dipergunakan sebagai bahan perbandingan terhadap akumulasi tagihan.

Dimana selama masa pandemi covid-19 atau tepanya pada bulan April dan Mei, pihak PDAM tidak melakukan pencatatan pada pelanggan dikarenakan melakukan sistem kerja WFH.

"Petugas pencatatan itu libur selama 2 bulan yakni April dan Mei. Pencatatan baru dilakukan bulan Juni, otomatis untuk bulan April dan Mei itu harusnya diakumulasikan di bulan Juni,” ujarnya.

Selain itu, badan legislatif itu pun juga menyampaikan protes terkait mekanisme perhitungan tagihan PDAM yang berlaku secara progresif selama satu bulan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Padahal tagihan tersebut merupakan akumulasi selama 3 bulan ketika tidak dilakukan pencatatan meteran.

Ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dimana Perda tersebut mengamanatkan bahwa ketika tidak melakukan pencatatan maka yang diambil estimasi pemakaian adalah 6 bulan sebelumnya.

“Jadi yang kami protes itu adalah jika pemakaian itu dihitung secara progresif dalam satu bulan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi yang hadir dalam kegiatan tersebut tak mau berkomentar.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Ia berdalih bahwasannya jawaban dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan masih sama seperti kemarin.

“Masih sama seperti kemarin, hasilnya kita lihat dulu. Nanti kita buat jawaban tertulis, ya karena pertanyaan yang masuk ke kami ini mengembang, supaya terdokumentasi,” imbuhnya.

WFH jadi Penyebab Tarif Tinggi

Tagihan pembayaran air PDAM Balikpapan menuai polemik lantaran dianggap mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Bahkan lantaran pembekakan tagihan air PDAM tersebut membuat aliansi mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tergerak untuk melakukan aksi protes dan berdemonstrasi di Kantor PDAM Balikpapan pada Rabu, (15/7/2020).

Puluhan mahasiswa meminta kejelasan mekanisme pembayaran tagihan air PDAM yang dianggap menguras kantong masyarakat di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

Salah satu pelanggan PDAM Kota Balikpapan mengaku biasanya setiap bulan ia hanya membayar tagihan air PDAM sebesar Rp 75 ribu rupiah, namun tiba-tiba saja naik sebesar Rp 2,5 juta.

"Aneh memang PDAM ini, masa tagihan air saya naik Rp 2,5 juta padahal sebelumnya saya hanya bayar Rp 75 ribu tiap bulan.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca juga: Kronologi Kepala Bappeda Jatim Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Permintaan dan Janji Khofifah

Padahal pemakaian air di rumah saya normal-normal saja sepeti biasa hanya untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari," kata Linda, salah satu pelanggan PDAM.

Sementara itu, setelah mendapat desakan dari para peserta demo, Direktur PDAM Balikpapan, Haidir Efendi akhirnya buka suara dan menjelaskan penyebab terjadinya pembekakan tarif PDAM.

Menurut Haidir Efendi, salah satu penyebab utama kenaikan tarif PDAM lantaran kebijakan oleh pihaknya yang melakukan sistem baca estimasi atau perkiraan jumlah tagihan 6 bulan terakhir kemudian dibagi dengan nilai tagihan 6 bulan berikutnya.

Hal itu dilakukan, menurut Haidir Efendi, lantaran kebijakan fork from home (WFH) guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

"Bukan kekeliruan tetapi kebijakan tidak membaca riil langsung karena kita kemarin harus work from home khawatir dengan risiko petugas kami atau masyarakat terpapar virus yang risikonya di masyarakat.

Akhirnya kita ambil kebijakan tadi yaitu sistem baca estimasi. Jadi estimasi itu perkiraan pembacaan 6 bulan sebelumnya dibagi 6, jadi dirata-ratakan itulah ketemu pasti ada selisih. Itukan bukan dukun ya pasti ada selisih lebih atau juga selisih kurang," katanya

Dia juga menyebutkan pihaknya akan mengusulkan pergantian Perda PDAM Balikpapan kepada Pemerintah Kota agar segera diganti.

Sebab di dalamnya diakui banyak terdapat peraturan tentang tagihan PDAM yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Perda PDAM tahun 2010 itu nanti menyesuaikan kelembagaan dan operasional sesuai dengan PP 122 dan PP 54," katanya.

Lebih lanjut, Haidir juga mempersilakan seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM untuk datang ke kantor PDAM mempertanyakan hal-hal yang dianggap merugikan pelanggan.

"Ini juga menjadi PR bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pelanggan.

Baca juga: Masuk Fase New Normal, Kejati Kaltim Kembali Usut Kasus Pembangunan Sirkuit Batu Putih

Baca juga: Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Minim, 12 Kelurahan di Balikpapan Masuk Kategori Ini

Pembayaran kelebihan kepada masyarakat memang selama ini ada dua kebijakan yang kita kumpul yang pertama kalau itu memang pembayaran kesalahan pembacaan kita bisa kembalikan atau kompensasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Tapi kelebihan itu memang kondisinya riil di lapangan seperti itu kita tawarkan juga opsi meringankan berupa cicilan sampai dengan akhir tahun," katanya.

Dia juga menuturkan kenaikan tarif PDAM yang dikeluhkan masyarakat saat ini adalah murni kebijakan dan bukan kekeliruan sebab, menurut Haidir, sistem estimasi juga dilakukan oleh kota-kota besar lainnya di tengah pandemi covid-19 ini.

"Intinya kita tidak ada kenaikan tarif dan tarifnya itu masih tarif tahun 2015. Jadi kasus kemarin itu adalah murni kebijakan bukan kekeliruan sebab seluruh PDAM kota besar juga menerapkan sistem metode yang sama tidak hanya di Balikpapan," tuturnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved