Darurat Narkoba
Polresta Balikpapan Ringkus 2 Pemuda Jaringan Narkotika, Polisi Kini Bidik Bos Utama Berstatus DPO
Penyergapan dua pemuda yang terlibat dalam kelompok jaringan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyergapan dua pemuda yang terlibat dalam kelompok jaringan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut.
Setelah dua tersangka berinisial AN (21) dan AR (22) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan beserta barang buktinya sabu seberat 204 gram.
Polisi kini membidik bos utama pemilik barang haram tersebut. Bahkan Polisi juga sudah mengantongi ciri-ciri tersangka dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Dua pekan kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku pengedar yang menjadi biang keresahan warga. Walaupun keduanya dari wilayah Kampung Baru, namun mereka justru memiliki jaringan sendiri.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan tersangka berjumlah 3 orang, dua diantaranya telah diamankan.
"Dari hasil penyelidikan kita, tersangka ini ada tiga orang dan saat ini masih kita kejar dan sudah dinyatakan DPO" katanya kepada TribunKaltim.co saat kegiatan rilis di Mapolresta Balikpapan, Kota Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat (17/7/2020).
Dia membeberkan tersangka AN dan AR dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Rabu malam (15/7/2020).
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata Kota Balikpapan. Saat diinterogasi petugas, tersangka AN sendiri ternyata juga diketahui merupakan pemain lama dan sudah malang melintang sebagai bandar narkoba di Kota Balikpapan.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Barang-barang yang diambilnya pun dari berbagai lokasi. "Ada empat kali sudah pak mengambil (tahun 2020). Ada di Sepinggan, Sepaku, BTN (Manggar)," ujar dia saat diinterogasi oleh polisi.
Dari pekerjaannya itu, iya mendapatkan hasil sebanyak ratusan ribu rupiah. Dan saat diamankan tadi malam, ia menerima upahnya sebanyak Rp 500 ribu.
"Sudah saya belikan makan pak. Saya kasih dia Rp 250 ribu," ucapnya.
Dijelaskan oleh AN, bahwa ia dan pelaku W (DPO) ini sudah lama tak ada berhubungan. Tetapi, kemarin siang ia dihubungi untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan.
"Saya dihubungi, pak. Saya disuruh ambil itu. Dia (W) bilang kalau dia lagi dalam pantauan. Jadi saya bilang lihat saja nanti," terang AN.
Dalam sistem kerjanya, AN menuturkan, dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangak W dan disuruh mengambil paket sabu tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Nantinya, ia akan menimbang dan membaginya per 10 plastik klip, setelah itu akan diedarkan
Dan malam itu, mereka berdua tak menyadari bahwa mereka pun menjadi target pihak kepolisian. Keduanya ditangkap beserta barang bukti yang mereka bawa yaitu sabu-sabu seberat 204 gram bruto.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan atas perbuatan keduanya itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati.
( TribunKaltim.co )