Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup
Resmi, penyerang Novel Baswedan telah divonis hakim, Najwa Shihab: Seperti hukuman seumur hidup
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, penyerang Novel Baswedan telah divonis hakim, Najwa Shihab: Seperti hukuman seumur hidup.
Dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun.
Presenter Mata Najwa yakni Najwa Shihab pun angkat bicara soal 'vonis ringan' yang diterima dua anggota polisi aktif itu.
Diketahui, Novel Baswedan mengalami kebutaan pada sebelah matanya akibat disiram air keras oleh dua terdakwa.
Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.
Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
• Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo
• Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba
• Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti
• BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas
Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.
Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.
Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.
Dilansir dari kanal YouTubenya pada Jumat (17/7), Najwa Shihab menuturkan, keputusan tersebut tergolong ringan namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.
"3 tahun lebih bergulir dan berbagai pihak melakukan pengusutan serta pemburuan pelaku.
Pemerintah sampai membentuk tim ad hoc pencari fakta, namun semuanya berakhir dengan pemberian keputusan tanpa efek jera," ucap Najwa Shihab.
Najwa menilai, tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini setelah adanya vonis maka akan dimentahkan begitu saja.
"Tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual akan dimentahkan begitu saja. Dengan dalil sudah diproses secara hukum. Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia tetapi kita tahu kasusnya tak berdiri sendiri."
"Dia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata, sejarah tak mengenal pengandaian tetapi pengandaian merupakan metode pemerluas perspektif kita," terang Najwa Shihab.
Lebih lanjut, Najwa menjelaskan dengan adanya perspektif maka setiap masyarakat bisa menghadapi dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.
"Itulah kemungkinan kita harus membayangkan kondisi 10 tahun mendatang, gejalanya jelas ada. Indikasinya juga nyata. Mungkin ada yang menganggapnya berlebihan tapi apa yang salah dengan kecemasan?"
• Bukan Ibrahimovic, Jimat Keberuntungan AC Milan Ada Pada Pemain Ini
• Kekasih Dilamar Orang, BG Terancam Masuk Bui, Ini Sebabnya
"Cemas tanda kita khawatir akan masa depan dan mencegahnya selagi masih mampu. Kecemasan dan pengharapan seperti dua sisi mata uang niscaya membayangi usaha memperbaiki Negeri ini. Semoga Indonesia akan baik-baik aja hari ini dan sampai kapanpun," tegas Najwa Shihab.
Tak hanya itu, Najwa Shihab meminta agar masyarakat bisa membayangkan kondisi Indonesia saat 10 tahun mendatang.
"Bayangkan wajah hukum yang makin mirip sandiwara, persidangan bergaya opera yang dituntun bukan oleh kitab undang-undang tetapi oleh skenario yang bisa dirancang siapa saja. Apakah KPK masih ada pada 2030?" papar Najwa Shihab.
Najwa tampak begitu mengkritisi kondisi hukum saat ini lantaran vonis terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dua tahun.
"Masihkah kita melihat gedung merah putih yang sama, yang mampu menjulangkan harapan seperti dulu? Beberapa orang termasuk saya, mungkin kalian hanya melihat gedung kusam, berdebu. Yang sama tak menariknya dengan gedung seniornya."
"Aktivis dan pegiat hati-hati membangun barisan karena ancaman, peretasan, serangan pribadi dan penganiayaan telah menjadi rutin. Bahkan sekadar peduli juga dibayangkan ketakutan. Kalimat lawan korupsi itu hanya bisik-bisik, bukan lantang," papar Najwa Shihab.
Reaksi Novel Baswedan
Novel Baswedan menyebut persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya sebagai persidangan yang tidak sungguh-sungguh.
Ia melihat jalannya persidangan ini seperti persidangan sandiwara.
"Sebagaimana saya katakan bahwa persidangan ini seperti persidangan sandiwara," kata Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Menurut Novel, persidangan atas kasus yang menimpanya ini seolah-olah dibuat dengan skenario tertentu.
Pasalnya, Novel melihat bahwa apa yang diungkap di persidangan jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya.
"Di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," kata penyidik senior KPK ini.
• Sule Tak Diundang Jokowi ke Istana, Ini Jawaban Menohok Andre Taulany, Blak-blakan Sindir Rekannya
• Ikan Aneh Ditemukan di Kawasan Asia Tenggara, Bentuk Mulut dan Giginya Mirip Manusia
Fakta yang jauh berbelok itu, lanjut Novel, adalah tidak terungkapnya pelaku-pelaku lain di balik kasus penyiraman air keras ini.
Novel meyakini bahwa masih ada aktor-aktor utama di atas Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang berperan lebih besar dalam kasus ini.
"Fakta yang jauh berbelok itu sebelumnya adalah seolah-olah untuk mengungkap pelaku lainnya. Seolah-olah tidak diperlukan siapa aktor-aktor di atas eksekutor itu," kata Novel.
Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.
Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
• Vaksin Virus Corona Buatan Rusia Siap Diluncurkan Bulan Agustus, Ada Efek Samping Setelah Disuntik
• Dicopot Kapolri, Ini Rekam Jejak Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Tutup Hotel di Bali dan Reklamasi
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!, https://jakarta.tribunnews.com/2020/07/17/kritisi-penyerang-novel-divonis-2-tahun-bui-najwa-shihab-bayangkan-kondisi-10-tahun-mendatang?page=all.