Tak hanya Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo & Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Kolase DOK Kompas.com/ Kompas.com Devina Halim
Tak Hanya Dicopot, Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana 

TRIBUNKALTIM.CO  - Tak hanya jabatan yang dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo dan polisi yang terlibat dan membantu pelarian Djoko Tjandra bakal dipidana.

Pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia 'menelan' banyak korban. 

Dua yang sudah pasti dicopot dari jabatannya adalah Lurah Grogol Selatan dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Sedangkan Kajari Jakarta Selatan masih dalam proses pemeriksaan

 Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo

 Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba

 Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

 BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas

Soal sanksi pidana untuk polisi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra ditegaskan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana."

"Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.

Nantinya, pihaknya akan menindak para personel yang terlibat kasus tersebut.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber."

"Dan kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang, hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang."

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain."

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel."

"Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya, dan hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti."

"Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga muruah institusi Polri," tuturnya.

 Bukan Ibrahimovic, Jimat Keberuntungan AC Milan Ada Pada Pemain Ini

 Kekasih Dilamar Orang, BG Terancam Masuk Bui, Ini Sebabnya

 Sule Tak Diundang Jokowi ke Istana, Ini Jawaban Menohok Andre Taulany, Blak-blakan Sindir Rekannya

 Ikan Aneh Ditemukan di Kawasan Asia Tenggara, Bentuk Mulut dan Giginya Mirip Manusia

Tidak Pandang Bulu

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra di Indonesia.

Polisi sebelumnya telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, karena menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diduga, ada sejumlah jenderal polisi lagi yang membantu Djoko Tjandra.

Listyo mengatakan, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas covid-19 terhadap Djoko Tjandra.

"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice."

"Dan juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," papar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.

Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Semuanya akan kita proses secara transparan. Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya, semuanya akan kita proses."

"Termasuk juga, bagaimana dia masuk, kemudian dia melakukan apa saja."

"Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," bebernya.

Pimpin Langsung Upacara Penyerahan Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta, Kamis (26/7/2020).

Acara pelepasan jabatan tersebut tidak dihadiri oleh Brigjen Prasetijo karena sakit.

Prasetijo diwakilkan oleh Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Adi Cahyo Hurip.

"Kami baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan."

"BPU yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, penyerahan jabatan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga muruah institusi Polri.

Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami jajaran Bareskrim Polri, untuk menjaga muruah institusi."

"Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Sigit mengharapkan kejadian itu tidak terulang lagi di personel polisi lainnya.

"Kalau anggota prestasi diberi reward. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim dan jajaran, kejadian ini tidak boleh kejadian lagi."

"Kalau tidak sanggup saya minta mundur," tegasnya.

Vaksin Virus Corona Buatan Rusia Siap Diluncurkan Bulan Agustus, Ada Efek Samping Setelah Disuntik

Dicopot Kapolri, Ini Rekam Jejak Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Tutup Hotel di Bali dan Reklamasi

Bayi Misterius Tergeletak di Depan Rumah Warga Klandasan Balikpapan, Terbungkus Seprai Motif Bunga

Alexis Sanchez Bisa Bertahan, Asal Inter Milan Penuhi Satu Syarat Dari Manchester United

Brigjen Presetijo Utomo Sakit

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sedang sakit.

Yang bersangkutan tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Saya ulangi, Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," terang Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya. Lantaran, kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara."

"Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

Argo menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.

Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya Pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," tuturnya.

Kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.

(Wartakota/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/17/kabareskrim-tegaskan-polisi-yang-bantu-pelarian-djoko-tjandra-bakal-dipidana?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved